Tajam News

Hendak Lunasi Hutang Denda Naik Dua Kali Lipat ,Nasabah Bank Jateng Kaget

REMBANG,Mediatajam.com  -Seorang nasabah Bank Jateng Kantor Cabang Rembang asal Kecamatan Kaliori merasa kaget karena saat hendak melunasi hutang di Bank setempat dikenai denda dua kali lipat tak sesuai akad kredit .

Nasabah bernama Nasiban asal Desa Pantiharjo tersebut mengaku awalnya mengajukan plafon hutang senilai Rp 120 juta dan telah disetujui pada awal tahun 2017 lalu. Adapun pembayaran dengan cara dicicil setiap bulan selama periode 9 tahun.

Namun, pada bulan Maret tahun 2019 ini ia bermaksud untuk melunasi hutangnya itu di Bank Jateng. Ia pun menyadari, ketika melakukan pelunasan hutang sebelum jatuh tempo, akan dikenai denda sebesar 5 persen dari nominal yang dihutangnya

“Di akad kredit yang sudah ada, itu penaltinya maksimal 5 persen dari sisa tanggunan. Tapi ini kok malah disodorkan aturan baru bahwa penaltinya sebesar maksimal 10 persen dari sisa tanggungan. Itu kan berat, dua kali lipat,” jelasnya Senin (25/3).

Atas aturan itu pun, ia merasa sangat dirugikan. Sebab, lonjakan angka sebagai penalti pelunasan hutang terpaut cukup besar, bahkan hingga dua kali lipat dari perjanjian awal.

“Kesannya kan sepihak. Kalau memang ada kenaikan kenapa tidak ada pemberitahuan sebelumnya atau pembuatan surat kerjasama yang baru. Padahal dalam perjanjian hanya 5 persen,” akunya.

Sementara saat dikonfirmasi wartawaan Kepala Bank Jateng Cabang Rembang Dwi Handoyo , membenarkan bahwa adanya aturan dari Bank Jateng pusat, kenaikan penalti kepada nasabah yang hendak melunasi hutang sebelhm jatuh tempo, dari yang semula 5 persen menjadi 10 persen.

Ia pun mengakui aturan tersebut secara otomatis berlaku kepada seluruh nasabah, tanpa harus adanya konfirmasi ataupun pembuatan surat perjanjian baru oleh Bank Jateng kepada nasabah.

“Penalti maksimal memang 10 persen, setelah di aturan di update terakhir di kantor pusat kami seperti itu. Per kapannya (berlaku aturan) saya gak hapal. Itu masing-masing bank mengatur (besaran penalti) sendiri, masing-masing mau menerapkan berapa, masing-masing kan berbeda-beda (bukan aturan BI),” terangnya.

Namun, ia mengakui aturan tersebut berlaku untuk nasabah yang hendak melakukan pelunasan namun tidak lagi berhutang di bank Jateng. Jika ada nasabah yang melunasi untuk mengambil hutang kembali di Bank Jateng, aturan penalti 10 persen tersebut tidak berlaku.

“Itu (nasabah) yang ada disini secara langsung (dikenai penalti) maksimal segitu. Kita melaksanakan regulasi dari kantor pusat kami. Manakala ada nasabah yang keberatan, bisa datang untuk dilakukan negosiasi,” pungkasnya.

Kasus mencuatnya pemberlakuan aturan sepihak oleh Bank Jateng Rembang sendiri bukan kali pertama ini terjadi. Beberapa waktu lalu, juga terdapat salah seorang nasabah yang protes karena merasa dirugikan akibat aturan sepihak yang dikeluarkan.

Kala itu, nasabah atas nama Mardiono hingga nekad menabrakkan truk miliknya ke gedung kantor cabang Bank Jateng Rembang untuk merusakan bangunan. Ia dibuat kesal karena perjanjian hutang piutangnya dengan Bank Jateng mendadak diubah sendiri oleh pihak Bank tanpa sepengetahuannya.(san)