Tajam News Kriminal

Ingin Kuasai Motor Korban, Bagas Tega Aniaya Temannya Naik Gunung

BOYOLALI,MEDIATAJAM.COM _ Bagas Aulid Saputra (22) Warga Desa Banyuanyar, Kecamatan Ampel, Boyolali, ini terancam pasal berlapis, karena menganiaya dan melakukan perampasan terhadap rekannya sesame pendaki Lusia Intan W (17) , pada Senin 17 September 2018. Keduanya bersama-sama melakukan pendakian Gunung Slamet, Purbalingga.

Jajaran Polres Boyolali menggelar kasus dugaan pencurian dengan kekerasan tersebut dengan tersangka Bagas Aulid Saputra (22) pada Jumat 21 September 2018.  Bagas diketahui menganiaya rekan sesama pendaki bernama Lusia Intan Wijayaningsih (17), warga Desa Duwet, Kecamatan Ngawen, Klaten

Bagas dan Intan bertemu kali pertama saat mendaki Gunung Andong, Magelang, pada April 2018.  Setelah perkenalan berlanjut, keduanya bersepakat mendaki Gunung Slamet berdua dan bertemu dan berangkat berboncengan dari Kota Solo pada Kamis 13 September 2018.

Saat melintas di Boyolali dalam perjalanan pulang usai melakukan pendakian, tersangka melakukan niatnya merampas barang korban. Ia membelokkan kendaraan ke perladangan warga di wilayah Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Mojosongo, dan melakukan penganiayaan dan perampasan.

Bagas  baru berhenti melakukan penganiayaan dan kabur setelah terkecoh karena korban pura-pura mati. Pada Selasa 18 September 2018, tersangka berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polres Boyolali di wilayah Mertoyudan, Kabupaten Magelang.

Kapolres Boyolali AKBP Aries Andhi menjelaskan, selain melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan, ada indikasi bahwa tersangka juga mempunyai niat membunuh korban. Selain melakukan pencekikan dan pemukulan dengan batu, upaya tersebut  itu terlihat dari luka sayatan pisau di pergelangan tangan korban.

Tersangka sendiri baru berhenti menganiaya setelah terkecoh karena korban pura-pura mati. “Motif masih kita dalami. Kemungkinan tak hanya pencurian dengan kekerasan, tapi juga ada upaya percobaan pembunuhan,” terangnya. Lantaran korban masih di bawah umur, maka tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak.

Bagas mengaku tindakan yang dilakukannya karena ingin menguasai sepeda motor yang dimiliki korban. Niat tersebut muncul dalam perjalanan pulang usai melakukan pendakian. “Saya pingin punya motor matic. Baru terpikir saat sampai di Boyolali,” katanya.

Lantas pisau yang ia gunakan untuk menyayat pergelangan tangan korban, akunya, merupakan pisau peralatan pendakian. “Setelah menganiaya, saya hanya membawa motor dan handphone saja. Sementara tas carriernya saya buang di sekitar lokasi,” ungkapnya.*hms/jun