Tajam News

IUP OP Rawan di Palsukan , Panitia Lelang Dihimbau Croscek BP3ESDM

REMBANG,Mediatajam.Com – Untuk meningkatkan pemahaman keselamatan pekerja, dan perhatian lingkungan serta aturan perizinan Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral Propinsi Jawa Tengah Wilayah Kendeng Selatan menggelar kegiatan rapat kordinasi dan pembinaan pertambangan di Kebon Jati Pamotan

Dari pantauan dilapangan dalam kegiatan yang dihadiri puluhan pengusaha tambang tersebut tampak beberapa peserta rakor menanyakan berbagai permasalahan yang dihadapi pengusaha kepada pejabat Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan yang hadir terkait syarat ijin penjualan hasil tambang , besaran pajak hingga persoalan harga

Kepala Bagian Pengkajian Pengawasan dan Pengendalian Energi dan Sumber Daya Mineral Wilayah Kendeng Selatan (BP3ESDM) Agus Sugiharto mengatakan jika ada sebuah kegiatan pekerjaan tentunya itu sudah diatur oleh Perpresnya.

“Jadi semua proyek pemerintah daerah, pusat, BUMN, BUMD kalau bisa membeli atau mengambil dari bahan galian yang bersumber pemegang ijin atau IUP (Ijin Usaha Pertambangan). Sehingga tak boleh beli dari tambang ilegal,”katanya secara tegas.

Kemudian saat disinggung mengenai sanksi atau hukuman yang menanti, ia mengutarakan bahwa jika menualahi aturan dapat dipenjara 10 tahun dan denda Rp. 10 miliar.

“Sanksinya sesuai dengan  UU No 4 Tahun 2009 tentang meniral dan batubara. Yakni setiap penadah, pembeli penampung, sama aturannya sama halnya dengan penambang ilegal yakni penjara 10 tahun dan denda 10 miliar,”urainya.

Di suatu sisi saat ditanya mengenai langkah tersebut, ia mengkmbau kepada semua panitia lelang pekerjaaan harus mengkrose ek sebelum kegiatan dijalankan.

“Panitia lelang harus meminta IUP. Supaya nantinya dapat dikrosek ke BPSDM. Apakah tambang ini legal atau legal. Mengingat saat ini banyak sekali yang memalsukan tanda tangan mengenai perijinan tambang, umur mati (ijin mati) diperpanjang lagi sendiri dan lainnya,”paparnya.

Dia menilai, sebenarnya untuk mengkroscek ijin ta,bang oleh panitia lelang sangatlah mudah. Yakni hanya meminta IUP lalu difoto dan dikirimkan ke BPESDM.

“Pantauan pantauan di lapangan sudah. Bahkan puluhan kasus telah kami tindak lanjuti. Dan beberapa kasus masuk sidang. Sebenarnya mudah, yakni IUP difoto lalu kirimkan ke kita. Nanti kita bisa meninjau apakah ini legal atau ilegal. Sehingga para panitia lelang bisa melakukan itu. Sebab selama ini banyak sekali yang memalsukan dokumen,”ujar dia.

Sementara itu, Bambang dari PT. Alam Agung Mandiri mengeluhkan bahwa penambang legal yang ada di Rembang selalu dirugikan dengan adanya penambang penambang ilegal.

“Tentunya kita mendukung adanya penegakan hikum, aturan aturan penambangan yang sesuai aturan. Sebab nanti juga ada kaitannya dengan market hasil tambang.

Kita akui bahwa penambang ilegal mempunyai harga jor joran ketimbang kita yang legal. Sebab kita sudah sesuai dengan ketentuan yang ada. Yang jelas para pihak terkait harus pro aktif mengatasi penambang ilegal itu,”pungkasnya. (Hasan Yahya)