REMBANG,mediatajam.com – Bertempat di ruang Rapat Sekda lantai 2 Kantor Bupati Rembang Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) bersama Pemkab Rembang menggelar rapat sosialisasi Kamis pagi (24/1/19)
Rapat yang dihadiri Dandim 0720 Kapolres dan para tokoh agama tersebut untuk mensosialisasikan tentang lokasi yang tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik menjelang masa kampanye Pemilu 2019 .
Sesuai dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf H mengenai Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rembang Subakti mengatakan untuk menjaga kondusifitas dalam pemilu dirinya mengingatkan kepada tokoh dan pemuka agama agar di tempat ibadah bersih dari kegiatan politik. Sekaligus mencegah timbulnya gesekan karena beda pilihan.
“Misalkan Kemenag dengan dewan masjidnya bisa berkomunikasi dengan takmir masjid untuk menjaga jangan sampai tempat beribadah jangan ada kegiatan yang berbau politik. Demikian juga dengan yang di gereja, ini kita jaga karena masing-masing umat itu kan tidak terkonsentrasi di satu titik tapi tersebar dimana-mana kita menjaga potensi gesekan itu,” terang Subakti saat ditemui usai rapat.
Jika ditemukan adanya pelanggaran terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dilokasi ibadah yang menimbulkan gesekan antara pendukung, dirinya berharap adanya penyelesaian internal antara kelompok yang terlibat. Namun jika tidak terselesaikan , Pemkab siap membantu untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Menurut Sekda, dengan banyaknya tokoh agama di Rembang, kondusifitas pemilu dapat terjaga. Lebih lanjut pemkab akan mengadakan rapat lebih tinggi lagi dengan Banwaslu dan KPU mengenai Alat Peraga Kampanye (APK) agar tidak ada bahan yang dapat memicu munculnya gesekan.”terangnya (san)


