Tajam News

Jambret Kambuhan Dibekuk Polisi

REMBANG,mediatajam.com – Petugas Polsek Lasem dibantu tim Resmob Polres Rembang berhasil membekuk seorang pelaku jambret kambuhan yang beraksi di jalan Kajar Desa Selopuro Kecamatan Lasem pada Sabtu malam( 26 Januari 2019) sekira pukul 20.00 WIB .

Berdasarkan data dari Kepolisian pelaku bernama Abdul Abas (34) warga Desa Soditan Kecamatan Lasem diringkus pada Selasa (12/2) malam sekitar jam 22.00 WIB setelah dua pekan melakukan tindak kejahatan dengan korban bernama M. Bahir Fadilah (12) warga Desa Selopuro, Kecamatan setempat.

Kapolsek Lasem AKP Didik DS membenarkan penangkapan pelaku tersebut pada Selasa (12/2) malam. Dan saat ini pelaku dalam penahanan di kantor polisi setempat.

Dari informasi yang dihimpun, sebelum kejadian, korban (Bahir Fadilah) bersama Rizki Adiyta (14) sekira pukul 19.00 WIB berboncengan dengan mengunakan sepeda menuju indomaret. Lebih tepatnya yang berada di sebelah barat Masjid Jammi Lasem.

“Mereka rencananya membeli air mineral. Namun saat itu, mereka masih duduk duduk di depan Indomart sembari main HP dan memfoto bus yang sedang lewat,”paparnya sesuai keterangan korban dan saksi.

Setelah itu, korban memutuskan pulang dan diboncengkan oleh Rizki sembari memainkan ponsel yang ia bawa di sepanjang jalan pulang.

“Namun saat itu pula, dari keterangan yang ada tiba tiba dari arah belakang dengan mengendari sepeda motor ada seseorang yang diduga pelaku tengah merampas Hand phone milik korban. Dan selanjutnya pelapor (korban/Bahir Fadilah) bersama Rizki dan Ahmad Yunus (52) mengadukan peristiwa itu ke Polsek Lasem,”urainya.

Setelah mendapatkan aduan tersebut, pihaknya juga tak lama lama memutuskan bergerak. Dan saat itu juga pihaknya menginstrusikan jajarannya untuk segera bergerak.

“Saat ada aduan itu lalu Kanit Reskrim bersama anggota mendatangi TKP dan melakukan olah TKP  serta mengamankan BB berupa dusbok HP yang hilang selanjutnya. Reskrim melaporkan kepada pimpinan baik Kapolsek maupun Kasat dan KBO Reskrim serta melakukan Kordinasi dengan Unit Opsnal Polres Rembang,”ujar dia.

Kemudian, dari serangkaian penyelidikan selama kurang lebih dua pekan akhirnya Unit Reskrim Polsek Lasem bersama Unit Opsnal Polres Rembang berhasil membekuk dan mengamankan pelaku

“Pelaku berhasil ditangkap dan saat ini masih dalam penahanan serta penyidikan lebih lanjut,”paparnya.

Selaian menangkap pelaku , polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti antara lain 1 (satu) buah HP merek VIVO Type Y93 warna Starry Black/Hitam, 1 (satu) buah Dusbox HP merek Vivo Type Y93 nomor imei 1 : 869452048180817, nomor imei 2 : 869452048180809, Kwitansi pembelian Hand phon Rp.2551.000 (dua juta lima ratus lima puluh satu ribu rupiah),  1 (satu) unit Spm Honda Beat warna Putih Nopol K- 5548 – YD yang digunakan sebagai sarana menjalankan aksi tindak kejahatannya .(san)