Tajam News Hukum

Janda Tergugat Kasus Hutang Diberi Santunan Ketua Majelis Hakim

BLORA,MediaTajam.Com _ Karena merasa terharu dan iba mendengar pengakuan seorang janda beranak empat yang terlilit hutang Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora Hj. Roro Endang ,SH, MH mengeluarkan uang dari kocek pribadinya diberikan kepada Siti Aminah (53) tahun tergugat kasus hutang di Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ) Blora.

Pemberian uang pribadi dari Ketua Majelis Hakim itu terjadi saat persidangan di kantor Pengadilan setempat Jumat (28 Juli 2017) spontan pengunjung pada persidangan yang melihat peristiwa mulia itu merasa terharu .

Peristiwa mulia itu diungkapkan oleh Ketua Bidang Hukum & Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen dan Swadaya Masyarakat (LPKSM) Putra Lawu, Satiman, SH. yang setia mendampingi kliennya.

“Perkara ini berawal dari adanya gugatan dari BPR Blora terkait utang Siti Aminah sebesar Rp 40 jt dengan anggunan sebidang rumah karena mengalami musibah kecelakaan dan menderita sakit tumor kliennya belum bisa membayar yang akhirnya anggunan rumah milik tergugat akan dilelang oleh pihak Bank dan berujung di pengadilan ,” ungkap Satiman yang juga pensiunan Polisi Militer ini kepada Mediatajam.

Satiman menambahkan tergugat pada persidangan dihadapan Ketua Majelis Hakim menceritakan secara gamblang peristiwa yang dialaminya sejak terjadi kecelakaan lalu lintas di Purwodadi dan penyakit tumor yang dideritanya membuat tergugat dirawat di Rumah Sakit cukup lama, sehingga utang tergugat yang memiliki usaha cetak batako ke BPR Blora yang mestinya diangsur jadi terbengkalai.

Selain itu selaku Ibu Rumah tangga, Siti Aminah juga masih harus menanggung biaya hidup 5 (lima) orang anggota keluarganya, termasuk Ibu kandungnya yang telah tua renta.

” Ya pada persidangan sebelumnya, tergugat siap mencicil utangnya Rp 2,7 juta per bulan tapi nggak mampu , yang membuat kaget Siti Aminah, justru sepetak rumah yang terletak di Jalan Gatot Subroto No.46A Blora yang telah diagunkannya akan dilelang pihak BPR,” Rumah yang diagunkan itu belum dibagi warisnya, makanya kaget akan dilelang BPR,” imbuhnya

Kemudian setelah mendengarkan cerita pihak tergugat tersebut, Hakim Roro Endang pun merasa iba dan secara spontanitas menyumbang Rp 1 juta dari uang pribadinya untuk mengurangi beban berat tergugat

Lebih lanjut Kata Satiman pada persidangan Ketua Hakim menjelaska berhutang berkewajiban membayar, hukumnya dunia sampe akherat, namun kalau belum punya dan memang dalam keadaan sulit ekonominya maka pihak yang dihutang harus memberikan tenggang waktu untuk memberi kesempatan kepada penghutang mencari uang untuk membayar, apabila terpaksa tidak mampu membayar karena siatuasi keadaan, maka harus diikhlaskan ,” terangnya

Kejadian langka yang disaksikan para pengunjung sidang, ternasuk perwakilan dari BPR Blora spontan membuat mereka terharu .**Hasan Yahya