Pati-mediaajam.com – Sidang kasus pemalsuan surat kuasa dan surat perjanjian kesepakatan bersama yang diduga dilakukan Soekardiman warga Desa winong Pati, di Pengadilan Negeri, sampai sekarang masih belum selesai.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pati masih belum siap dan akan melakukan pedalaman bukti-bukti. Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim A.A Putu Putra A.SH, Hari Senin (28/1) yang digelar di Pengadilan Negeri Pati. (Didik)