REMBANG,Mediatajam.Com _ SIMU (39) tahun warga RT 01 RW 01 Desa Kasreman Kecamatan Kota Rembang yang dilaporkan ke Polres Rembang oleh Kepala Seksi Pestisida dan Alat Mesin Pertanian pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dintanpan) Kabupaten Rembang Ikha Himawan Affandi akhirnya meringkuk di jeruji besi Selasa ( 28 November 2017 )
Janda beranak satu pemilik UD Lela Zeeva yang dilaporkan oleh pejabat Dinas Pertanian menjelang akhir tahun 2016 lalu dan telah ditetapkan sebagai tersangka pada bulan September 2017 ditahan karena diduga menjual pupuk palsu dengan merk eSPlus-36 yang menyerupai pupuk bersubsidi Pemerintah jenis SP-36.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Rembang AKP Ibnu Suka melalui Kepala Unit II Sukarno saat dikonfirmasi mengatakan sejak dilakukan pemeriksaan hingga penetapan tersangka belum pernah ditahan, dengan pertimbangan seorang janda yang harus masih mengurus anak semata wayangnya.
Baru hari Selasa 28 November 2017, ia dipanggil dan langsung ditahan dan limpahkan ke kejaksaan bersama barang bukti. Yang diantaranya, 14 sak pupuk yang diduga tiruan, dan beberapa dokumen penjualan, serta surat ijin berupa SIUP HO atas nama tersangka yang dikeluarkan Dinas Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Rembang.
“Kami menetapkan status tersangka pada September 2017. Kita tidak lakukan penahanan karena pertimbangan dia janda anak satu yang harus mengasuh anaknya. Kita kan repot juga kalau seperti ini” jelas Kepala Unit II Polres Rembang.
Sukarno menambahkan, atas perbuatan melanggar hukum, tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 8 ayat (1) huruf e undang – undang republik indonesia nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 2 milyar.
Jenis pupuk eSPlus 36 yang diduga palsu itu, mempunyai ciri sebagai berikut. Pada karung bagian atas tertulis pupuk pertanian. Serta didalam kemasan tidak tertulis unsur hara. Dan produsen tidak tertulis dengan jelas.
Isi pupuk apabila dipegang akan menempel di tangan. Pupuk berwarna abu abu dan apabila dipecahkan pada bagian dalam berwarna putih. Jika dicium tidak menimbulkan bau pupuk.
Harga pupuk tersebut dijual Rp 105 ribu, sama dengan pupuk SP 36 bersubsidi dari pemerintah. Sampai berita ini diturunkan, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Rembang Salahuddin belum dapat dikonfirmasi wartawan. **Hasan Yahya