SEMARANG,MEDIATAJAM.COM _ Lima orang tersangka pelaku pengelola Judi Online di ringkus oleh tim Unit Siber Subdit II/Eksus Ditreskrimsus Polda Jateng. Pratik perjudian online itu menggunakandua tempat berbeda yakni di Jl. Juanda Jebres Surakarta dan Jl. Abdul Muis Jebres Surakarta Jawa Tengah.
Mereka yang ditangkap terkait judi online tersebut adalah Haris Budi Prasetyo (29) warga Joyotaka ,Surakarta,Rinto Kurniawan (28)Mojolaban ,Surakarta, Andika P.(31) Sumber Surakarta,Romi Septian A.P (20) Mahasiswa Warga Randublatung Blora dan Ahmad Zaerofi (20) Mahasiswa warga Gadung Tulung Belangwetan Klaten.
Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono menerangkan bahwa modus yang di gunakan para tersangka ini di dua TKP menggunakan fasilitas Warnet Cyber Internet Kafe terdapat fasilitas yang membuat pelanggan dapat mengakses situs dengan web Url Http//bajukuning.com yang memiliki muatan perjudian .
“Dugaan Perbuatan Perjudian online ini di lakukan para tersangka dengan adanya bukti komputer –komputer yang tersedia di bilik kamar warnet sehingga pelanggan dapat mengakses situs dengan web yang di sediakan tersangka untuk melakukan permainan judi Online .”ungkap Condro di dampingi Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Moh Hendra Suhartiyono dalam Press Releasenya di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng Jl. Sukun Raya Rabu (5/9/18).
Lebih lanjut dijelaskan, Warnet Cyber Internet Kafe terbukti dapat menyediakan kode akses atau username dan bisa menerima setoran deposit sehingga pelanggan dapat langsung mengakses Web tertentu yang di sediakan tersangka .
“Perbuatan ini di lakukan oleh operator yang di sebut dengan operator jangket di mana ia memiliki tugas menerima pendaftaran ,pembuatan akun baru yang selanjutnya dapat di gunakan untuk bermain judi online .selain itu juga melayani deposit dari pelangan yang akan menambah deposit ,melayani penarikan (withdraw)dari pelanggan yang akan mencairkan uangnya ,sehingga omset di kedua tkp ini mencapai kurang lebih 1 Miliar rupiah per bulan ,”pungkas Condro.
Turut di sita puluhan barang bukti (BB) di antaranya ,31 unit LCD monitor, 33 unit CPU,2 unit Printer kasir ,dan masih banyak lagi .
Selanjutnya para tersangka terancam pasal 27 ayat (2)UU No 11/2008 ttg ITE berikut perubahanya pada UU No 19/2016.dan pidana pasal 45 ayat (2)UU No 11/2008 ttg ITE berikut perubahanya pada UU No 19/2016 .yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan /atau membuat dapat di aksesnya informasi Elektronik dan /atau dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana di maksud dalam pasal 27 ayat (2) di pidana dengan penjara paling lama (6) enam tahun dan atau denda paling banyak 1000.000.000.00 (satu miliar rupiah).** Sefrin / Ut