Tajam News Hukum

Kades dan Sekdes ditahan, Paguyuban Sekdes Kendal ajukan penangguhan penahanan

Kendal,mediatajam.com – Proses Tukar menukar tanah kas desa Botomulyo, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal berbuntut panjang. Kepala Desa Botomulyo berinisial SI dan Sekretaris Desanya berinisial AR dijadikan tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kendal. Selain itu juga ada JS  kasi pemerintahan kecamatan Cepiring, TS Kabid pemerintahan Dispermasdes Kendal tahun 2022 dan SR Direktur PT RSS pengembang perumahan. Kelimanya disangka melakukan tindak pidana korupsi.

Atas penahanan ini, Kades dan Sekdes Botomulyo meminta bantuan pendampingan hukum kepada Karman Sastro. Advokat yang sebelumnya juga menjadi kuasa ketika melakukan gugatan PTUN terhadap Bupati Kendal dalam tukar menukar tanah kas desa ini membenarkanya. Tadi kita sudah ketemu keduanya di Polres Kendal karena menjadi tahanan titipan Kejari Kendal, ujarnya.

Karman membeberkan, terdapat suport atau solidaritas dari Forum Sekretraris Desa (FORSEKDES) Kabupaten Kendal yang memberikan jaminan untuk mengajukan penangguhan penahanan. Rencana besok akan kita sampaikan ke Kejaksaan Negeri Kendal. Mereka memberikan jaminan jika tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta bersikap kooperatif. Karman Sastro merasa heran dan prihatin serta kaget atas penahanan ini. Putusan perkara No 67/G/2023/PTUN.SMG di PTUN telah tegas menyebutkan jika tukar menukar tanah kas desa sah secara hukum. Namun dirinya tetap menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan, tuturnya.

Hal senada disampaikan oleh Ketua FORSEKDES Kendal Rifky Rosadi (sekdes Ngampel). Teman teman sekdes Kabupaten Kendal berempati terhadap perkara ini. Maka sebagai bentuk solidaritas, hari ini sudah berjalan penggalangan dukungan agar tersangka ditangguhkan penahanannya, tuturnya.

Pernyataan sama disampaikan juga oleh Penasehat FORSEKDES Kendal Akrom Taufik (sekdes Plantungan). Menurutnya ada 266 Sekdes di Kabupaten Kendal. Berharap pula penangguhan penahanan dikabulkan agar layanan oleh pemerintah desa Botomulyo tetap berjalan. Kita tetap hormati proses hukumnya agar berjalan sesuai hukum, harapnya.

Dukungan yang sama juga muncul oleh ketua Persatuan Sekretaris Desa (PERSADA) Budi Ristanto. Semua anggota harus bersolidaritas untuk pangguhan penahanan dikabulkan, harapnya.**Sf/Gus