Bojonegoro, MediaTajam. Com _ Dua orang pelaku yang mengaku wartawan, menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap Kades Pejok Kecamatan Kepohbaru Bojonegoro Sri Hartini.
Dalam gelar perkara di Mapolres Bojonegoro pada Selasa (21/03/17) Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro menjelaskan, keduanya berhasil di tangkap saat hari yang d tentukan pemberian uang yang di minta oleh pelaku.
“Barang bukti motor honda beat W 4045 TH beserta bukti Pajak, Satu lembar surat tugas 0187/RED/Berita TKP/III/2017 pada 07/3/2017 dan an dua bandel koran mingguan Berita TKP pada 2 sampai 16/3/2017. Serta 3 buah handphone Evercross warna Hitam, Merah dan Putih. Dua Tas dan Kwitansi penyerahan pada 12/3/2017 senilai 5 juta,” ujar Kapolres.
Selain itu terdapat satu lembar amplop warna putih yang berstempel kades, satu ID Card Laras Post atas nama Rudi Siswanto, satu ID Card Nusantara Motor dengan nama yang sama, tiga buah bolpoint, satu buah ho axio dan evercross.
“Ini adalah dua wartawan yang tertangkap saat melakukan pemerasan kepada Kades Pejok,” terangnya. Dua oknum wartawan tersebut berinisial RS dan BP.
Dijelaskan kapolres, modusnya itu atas tugas investigasi dari Kejati Jatim adanya ketidaksamaan dana hibah 2016 dengan fakta dilapangan. Selanjutnya, kedua pelaku ini menakut nakuti kades bila permasalahan itu diangkat, akan masuk ke ranah hukum, baik di kepolisian maupun di kejaksaan.
“Dan karena ditakut takuti, selanjutnya korban mengajak ingin berdamai dengan pelaku. Nah, oleh adanya ajakan ingin berdamai korban. Lalu pelaku ada niatan untuk meminta uang pada korban dengan menggambarkan profil desanya akan diiklankan di media miliknya yaitu Laras Post dan Berita TKP,” tambahnya.
Masih kata kapolres, untuk tarif pengiklanan per medianya Rp 80 Juta. Sedangkan permasalahan ini ada dua media, sehingga totalnya senilai Rp 160 juta..
“Selanjutnya, pelaku menurunkan harga besar tarif yang semula menjadi Rp 100 juta dengan rincian masing masing Rp 50 juta. Lalu, karena korban hanya punya Rp 10 juta saja selanjutnya diserahkan oleh pelaku. Untuk sisa pembayaran akan berikan pada (20/03/2017) sebesar Rp 45 juta. Sisanya lagi diberikan pada (30/03/2017),” ujarnya.
Petugas Polres Bojonegoro berhasil mengamankan pelaku dihari yang telah ditentukan yaitu (20/03/2017) atas laporan korban yang merasa ditakut takuti. Dari hasil tersebut kedua pelaku terancap pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, pasal 369 KUHP dengan 4 tahun penjara dan 378 KUHP dengan 4 tahun penjara.**YN/LIM