Surabaya, mediatajam.com – Seorang kakek , Masrikan (50) warga Jalan Lebak Surabaya, Jatim terpaksa diringkus anggota unit PPA Satreskrim Polrestabes setelah mencabuli cucunya sendiri, pada Kamis (20/4/2017).
Pelaku diduga telah mencabuli cucunya sendiri yang berinisial SE (6) pada Minggu (9/4/2017) lalu ketika suasana rumah sedang sepi. Ketika itu korban sedang bermain di dalam kamar dan pelaku memanggil korban. Setelah itu pelaku kemudian melakukan aksi bejatnya tersebut.
Dalam kasus pencabulan ini, polisi menyita celana dalam korban untuk dijadikan barang bukti.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, pelaku akan dijerat dengan pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Red_***nur