Tajam News Kriminal

Kapolres Pati:Kami Segera Tangkap Pelaku pengrusakan Yang masih DPO

Pati.Mediatajam.Com-terkait pengrusakan benih padi di atas lahan bengkok milik perangkat desa di Desa Srikaton Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati  Jajaran Kepolisian Polres Pati berhasil menangkap 3 tersangka dari 9 pelaku pengerusakan  pada tanggal 12 Maret 2016 lalu.

Namun Setelah 3 tersangka diamankan Polisi, masih ada 6 tersangka lain yang belum ditangkap dan dinyatakan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Pati.

Kapolres Pati, AKBP Ari Wibowo saat di konfirmasi wartawan menyatakan, pihaknya saat ini masih memproses kasus tersebut. Ari berjanji akan tetap professional dalam bertindak.

“Kami masih memproses semuanya. Kami tetap professional. Karena mencari keberadaan orang bukan hal yang gampang,” tandas Ari.

Pihaknya juga menyatakan serius dalam melakukan pencarian dan optimis bisa menangkap ke 6 tersangka (DPO) tersebut. “Mudah-mudahan semua bisa teratasi dengan bai”Jelas Kapolres Singkat.

Sementara itu,Korban (pelapor), Rumani bin Sunti (51) yang merupakan pemilik benih padi mengaku telah mengadukan kasus tersebut ke Polda Jawa Tengah lantaran menilai pihak Polres Pati tidak serius menangani kasus tersebut.

“Bukankah 9 orang tersebut sudah dijadikan tersangka oleh penyidik, mengapa hanya 3 yang ditangkap, sedang 6 orang lainnya  masih dibiarkan di rumahnya, hanya dijadikan DPO,” ungkap Rumani kepada Rabu (2/11), kemarin.

surat pengaduan Rumani yang dilayangkan ke Polda Jateng tersebut kini tengah dalam penyelidikan pihak Irwasda Polda Jateng. Dalam surat tersebut, Rumani meminta kepada Kapolda (Polda Jateng) agar menindaklanjuti 6 DPO yang telah ditetapkan oleh penyidik Polres Pati agar segera dilakukan proses hukum, mengingat saat ini mereka berada di rumah masing-masing di Desa Srikaton, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati.

Diketahui saat ini ke 6 orang yang masuk DPO tersebut masih berada di rumahnya masing-masing, di Desa Srikaton, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati Jawa Tengah, yang hingga kini belum ditangkap aparat Kepolisian setempat.

Padahal menurut hasil penyidikan Polres Pati telah menetapkan 9 orang tersangka, yaitu Sunarto, Jumadi, Maskub, Paiman, Ramidi, Wartini, Sulastri, Darsono dan Sukarlan.

Namun Polres Pati hanya baru menangkap 3 orang tersangka, 2 diantaranya ditangkap pada 15 Juni 2016 yakni Jumadi dan Maskub, yang keduanya masih dalam proses sidang, menyusul 1 tersangka lain, Sukarlan yang ditangkap pada 25 Oktober 2016 oleh tim Resmob Polres Pati.*(Uut)