Tajam News Hukum

Kasus 12 TKI Ilegal Karangpandan Dilimpahkan Ke Polda

SEMARANG, MEDIATAJAM.COM _ Terkait pemenuan 12 wanita calon TKI ilegal yang berada di tempat penampungan di Wanukembang, Gerdu RT 01 RW 11 Desa Karangapandan, Kecamatan Kecamatan Karangpandan,Karanganyar, Kamis (12/1/2017) malam lalu.

Kini penanganannya telah dilimpahkan ke Polda Jawa Tengah. Balai Pengawasan, Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Jawa Tengah Abe rachman saat di konfirmasi mediatajam.com melalui sambungan telpon pada Rabu pagi (18/01/17) menyatakan “selasa kemarin sudah kami limpahkan ke Subdit IV reskrimum Polda Jateng untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku”, jelasnya singkat melalui pesan whatshapp.

Saat ditanya perkembangan nasib ke 12 calon TKI Ilegal tersebut apakah sudah dipulangkan ke rumah masing-masing. Abe Rahman menyatakan jika ke 12 calon TKW tersebut masih dititipkan ke rumah warga sambil menunggu keputusan dari Polda.

“Belum mas, masih dititipkan di penampungan pak Allan, menunggu keputusan Polda”, jawab Abe Rahman.

Sementara itu Kasubdit IV Reskrimum Polda Jateng AKBP. Guki Ginting,SiK saat dikonfirmasi koran ini tidak berada ditempat, namun menurut informasi anggota yang enggan disebut namanya menyebutkan bahwa kasus penampungan TKI asal Karanganyar itu hari ini baru pelaporan di bagian SPKT Polda Jateng.

“dari informasi hari ini baru laporan di SKPT mas”, ujarnya. Sementara itu Kepala SPKT Polda Jateng AKBP.Arif Bahtiar saat dikonfirmasi membenarkan bahwasanya kasus TKI ilegal itu baru masuk di jajarannya.

“Iya, ada laporan tentang hal tersebut.saat ini sedang gelar perkara di SPKT untuk tindak lanjut apabila cukup bukti akan diterbitkan LP”, terang Arif Bahtiar yang sebelumnya menjabat Wakapolres Ungaran itu.

Sebelumnya diberitakan BP3TKI Jawa Tengah menemukan kasus 12 wanita calon TKI ilegal yang ditemukan di tempat penampungan di Wanukembang, Gerdu RT 01 RW 11 Desa Karangapandan, Kecamatan Kecamatan Karangpandan,Karanganyar pada Kamis (12/1/2017) malam lalu.

Menurut kepala P3TKI, Abe rachman kepada awak media, beberapa waktu lalu berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pemilik rumah, yang bernama Hermawan, tim menemukan adanya dugaan pelanggaran hukum.

“Penyalur TKI tersebut ilegal karena izinnya dicabut. Selain itu, Hermawan merekrut calon dengan pendekatan perorangan. Hal itu melanggar peraturan perundangan yang berlaku.

Dijelaskan, sepak terjang Hermawan dalam penyalur TKI sudah cukup lama. Warga asal Malang, Jatim itu pernah bekerja di salah satu perusahaan penyalur TKI. Dia bahkan terakhir kali menjabat sebagai kepala cabang. Namun, sejak perusahaannya ditutup, dia menyalurkan TKI secara ilegal.

”Yang bersangkutan sudah kita pulangkan ke rumah,” imbuhnya. Perusahaannya kami nyatakan tidak resmi dan perekrutan calon TKI itu ilegal. Berita acara pemeriksaan kita serahkan Polda Jateng,” jelasnya.

Dijelaskannya, untuk menangani para korban, ada dua opsi yang akan dilakukan, yakni, mereka disalurkan ke perusahaan penyalur resmi, serta dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

“Kemungkinan besar, 12 orang calon TKI ini akan dipulangkan.Di Indonesia ada 199 penyalur TKI yang dicabut izinnya. Sementara di Jateng sendiri hanya ada 1 penyalur resmi, itu pun bidang tenaga kelautan. Kemungkinan besar, akan memulangkan para calon TKI ini dan meminta Hermawan untuk bertanggungjawab terkait pemulangan mereka,”tegasnya.

Sementara itu petugas Polres Karanganyar masih berjaga di rumah itu. Awak media dilarang untuk masuk ke dalam rumah karena kasus itu masih ditangani BP3TKI Jawa Tengah. ”Maaf, wartawan dilarang masuk karena masih status quo,” kata petugas tersebut.

Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safi Simanjuntak menerjunkan anggotanya untuk memberi perlindungan terhadap 12 wanita calon TKI tersebut. ”Kami akan melakukan perlindungan. Kami tugaskan anggota untuk menjaga mereka selama masih diproses pihak terkait,” tandas Ade. **TOM/SIW