Tajam News

Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Kuasa Hadirkan Dua Saksi Meringankan

PATI, TAJAM.COM – Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat kesepakatan bersama dan surat kuasa, terdakwa Soekardiman yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Kamis (3/1), menghadirkan 2 saksi meringankan. Sebagai saksi yaitu Suryadi warga Desa Payang Kecamatan Pati dan  anak terdakwa bernama Andi Kusuma warga Rendole Kecamatan Margorejo.

Materi yang disampaikan ke dua saksi, mengenai munculnya surat kesepakatan bersama dan surat kuasa cukup menarik perhatian Majelis Hakim yang diketuai A.A Putu Putra A, SH. Saat itu saksi menyampaikan berdasarkan keterangan dari anak terdakwa ternyata telah menemukan surat kuasa tersebut, dilemari yang disimpan dalam  tas almarhumah istri terdakwa Soekardiman.

Atas keterangan saksi itu, Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut, kembali menjelaskan untuk melanjutkan sidang perkara dugaan pemalsuan surat kesepakatan bersama dan surat  kuasa, direncanakan sidang akan dilanjutkan pada tanggal 16 Januari 2019. (Didik)