KUALATUNGKAL,Mediatajam.COM _ Kasus kematian Emilda yang sudah menjadi pembicaraan dikalangan masyarakat tanjabbarat khususnya kuala tungkal, menjadi bahan yang sangat intrik dengan permasalahan dugaan ringannya hukuman diduga tersangka pelaku terkait kematian Emilda.
Adapun Vonis hukuman yang telah di jatuhi hakim pengadilan terhadap kasus kematian Emilda, hingga saat ini belum juga ada kejelasan dan saat ini pengadilan memberikan putusan vonis hukuman terhadap J (Blk) diduga tersangka, hanya dengan pasal 127 KUHP.
Namun yang sebenarnya menurut A salah satu narasumber yang ditemui KoranBorgol.com, yang mengatakan bahwa sebenarnya tuntutan yang di ajukan oleh penyidik ada tiga pasal, yang akan tetapi kenapa dalam tuntutan Hakim pengadilan hanya ada satu pasal, yaitu pasal 127 KUHP saja vonis yang di berikan pada tersangka yg berinisal J ( Blk) ini.
” seharusnya tuntutan dari penyidik yang diajukan itu ada tiga pasal, yaitu Pasal 112,114 dan 127 KUHP. Namun pada saat sidang vonis hakim kenapa hanya ada satu pasal yaitu pasal 127 KUHP saja yg diberikan dengan tuntutan ancaman 1 tahun dikenakan 9 Bulan penjara”, terang A.
Bahkan juga menurut A, dalam hal persidangan Kasus J (Blk) ini ada indikasi atau duga’an bahwa Jaksa bermain atau di duga ada Konspirasi dengan tersangka BL, sehingga Ponis Hukuman tersangka terkesan Ringan,”Dari pengajuan penyidik dikenakan KUHP pasal 112,114 dan 127 Namun di bacakan hanya Pasal 127 KUHP dengan Ancaman satu tahun hingga dikenakan ancaman 9 bulan penjara”, terang A.
Dugaan adanya konspirasi antara tersangka dengan jaksa ini, menurut salah satu sumber yang mengatakan pada koranborgol.com yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan kenapa setelah terjadi kasus tersebut tersangka tiba-tiba mendapat kartu kuning dari Dokter Jiwa dan dikatakan kalau tersangka telah terganggu kejiwaannya.
“selama sebelum kejadian pernah tidak dia (Blk) ini di rehabilitasi, sedangkan kartu kuning kejiwaan terganggu ini dikeluarkan setelah dalam jangka satu tahun di rehabilitas atau dirawat oleh Dokter kejiwaan barulah dia mendapatkan Kartu kuning ini.
Dan orang yang mendapat kartu kuning inipun adalah orang yang pernah dirawat di Rumah sakit Jiwa. “ inikan di duga atau indikasinya dengan dikeluarkan nya kartu Kuning tersebut sengaja untuk mengurangi vonis masa tahanan”, terang sumber ini.
Menggapi kasus tersebut, ketua LSM Aliansi Tajam Tanjabbarat angkat bicara dengan mengatakan agar pihak terkait dalam kasus ini untuk bisa menuntaskan permasalahan ini dengan tanpa ada konspirasi atau kesepakatan yang bisa merusak tatanan Hukum di Negara ini.
“Janganlah setiap ada kasus para pihak terkait ada konspirasi, siapa pun itu marilah kita tunjukkan kebenaran dan tegakkan Keadilan”, pungkasnya. **Ahmadi