REMBANG,MediaTajam.Com _ Tersangka kasus Pungli yang dilakukan oleh pejabat Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tasik Agung Rembang dimungkinkan akan bertambah , Kemungkinan adanya penambahan tersangka baru itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Ibnu Suka saat ditemui wartawan mediatajam.com Senin (11 September 2017)
Kasat Reskrim Ibnu Suka menjelaskan dari pengembangan yang ada, calon tersangka baru berperan sebagai orang yang memerintahkan untuk melakukan Pungli. Peran calon tersangka ini adalah memerintahkan Kepala Seksi Kesyahbandaran PPP Tasikagung Agus Hari Prabowo untuk melakukan Pungli,” ungkapnya.
Sementara itu, saat ditanya mengenai identitasnya, pihaknya enggan membeberkan secara terang mengenai identitas atau sekadar inisial dari calon tersangka baru
“Secara jelasnya, tunggu sajalah . Kita masih mengumpulkan bukti-bukti,”ungkapnya
Lebih lanjut Kata AKP Ibnu Suka untuk berkas perkara tersangka Agus Hari Prabowo sudah dilimpahkan tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Rembang. Pihak kepolisian masih menanti sikap dari Kejaksaan.
“Setelah penyelidikan, kita akan gelar perkara untuk penyidikan; dalam hal ini menetapkan tersangka baru. September ini kita fokuskan penyelidikan tersangka baru,” tegasnya.
Sebelumnya seperti diberitakan media ini Agus Hari Prabowo (40) yang merupakan warga Kauman Pati Kidul, Pati ditangkap polisi dalam sebuah operasi tangkap tangan pada tanggal 14 Agustus lalu.
Diduga, ia melakukan pungli sebesar Rp 68 juta lebih terhadap 90 orang nelayan yang hendak mengurus surat izin berlayar (SIB) melalui otoritas Asosiasi Nelayan Dampo Awang Bangkit.
Agus dijerat Pasal 12 Huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan ia terancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.**Hasan MY


