Tajam News Hukum

Kejari Rembang Tahan Salah Satu Caleg Asal Kecamatan Sedan

REMBANG,mediatajam.com – Seorang Caleg asal Kecamatan Sedan berinisial SFT (36) ditahan oleh Kejaksaan Negeri Rembang .Caleg dari salah satu parpol peserta pemilu yang sudah tercatat di daftar calon tetap (DCT) oleh KPU pada 20 September 2018 itu ditahan karena terlibat kasus tambang ilegal.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Rembang Bintarno saat dikonfirmasi mediatajam.com dikantornya Senin (7/1/2019) mangatakan jika pihak kejaksaan bakal memberikan jawaban. Hanya saja, jawaban itu bakal disampaikan pada keesokan harinya setelah mendapat ijin dari pimpinannya

“Kita belum bisa memberikan jawaban sebelum memperoleh ijin dari atasan .Setelah ada ijin pasti akan kita sampaikan ,”katanya.

Sementara itu Komisioner KPU Rembang Bagian Devisi Teknik dan Penyelenggaraan Pemilu Zaenal Arifin mengatakan jika sampai saat ini pihaknya belum mengetahui atau mendapat informasi penahanan tersebut . Sehingga akan tetap menunggu inkracht (kekuatan hukum tetap).

“Kita (KPU) malah tidak tahu dengan adanya itu (kasus). Tapi bila mengenai hal itu, tentunya pihak KPU akan menunggu keputusan tetap dari pihak pengadilan. Mengingat kasus tersebut juga akan melewati beberapa tahap. Yakni pengadilan dan lain sebagainya,”ujar dia.

Sebelumnya seperti diberitakan
Tim Resmob Polres Rembang pada hari Selasa (25/9/2018) menggerebek sebuah lahan tambang ilegal di Desa Sidomulyo Kecamatan Sedan.
Penggrebekan itu dilakukan berbekal dari adanya informasi warga masyarakat yang menginformasikan bahwa , dilokasi tersebut ada aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan oleh pengusaha tambang berinisial SFT .(san)