Jakarta, mediatajam.com – Pemerintah akhirnya resmi merilis peta jalan e-commerce Indonesia. Peta jalan ini merupakan upaya untuk mendorong nilai dan kualitas perdagangan online di Tanah Air.
Peta jalan tersebut rencananya akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden. Peraturan yang dimaksud saat ini belum diterbitkan. Namun pemerintah sudah mengumumkan delapan aspek yang tercakup di dalamnya.
Ke-delapan aspek peta jalan e-commerce itu adalah:
1. Pendanaan berupa: (1) KUR untuk tenant pengembang platform; (2) hibah untuk inkubator bisnis pendamping start-up; (3) dana USO untuk UMKM digital dan start-up e-commerce platform; (4) angel capital yang diperlukan ketikastart-up masih merugi; (5) seed capital dari Bapak Angkat; dan (6)crowdfunding.
2. Perpajakan dalam bentuk: (1) pengurangan pajak bagi investor lokal yang investasi di start-up; (2) penyederhanaan izin/prosedur perpajakan bagi start-up e-commerce yang omzetnya di bawah Rp 4,8 Miliar/tahun; dan (3) persamaan perlakuan perpajakan sesama pengusaha e-commerce, baik asing maupun domestik.
3. Perlindungan Konsumen melalui: (1) harmonisasi regulasi menyangkut sertifikasi elektronik, proses akreditasi, kebijakan mekanisme pembayaran, perlindungan konsumen dan pelaku industri e-commerce, dan skema penyelesaian sengketa; dan (2) pengembangan national payment gatewaysecara bertahap.
4. Pendidikan dan SDM terdiri dari: (1) kampanye kesadaran e-commerce; (2) program inkubator nasional; (3) kurikulum e-commerce; dan (4) edukasi e-commerce kepada konsumen, pelaku, dan penegak hukum.
5. Logistik melalui: (1) pemanfaatan Sistem Logistik Nasional (Sislognas); (2) Revitalisasi, restrukturisasi dan modernisasi PT. Pos Indonesia (Persero) sebagai penyedia jasa pos nasional; (3) Pengembangan alih daya fasilitas logistik e-commerce dan (4) pengembangan logistik dari desa ke kota.
6. Infrastruktur komunikasi melalui pembangunan jaringan broadband.
7. Keamanan siber (cyber security) dengan menyusun model sistem pengawasan nasional dalam transaksi e-commerce dan mengembangkan kesadaran publik mengenai kejahatan dunia maya. Selain itu juga menyusun SOP terkait penyimpanan data konsumen dan sertifikasi keamanan data konsumen.
8. Pembentukan Manajemen Pelaksana yang secara sistematis dan terkoordinasi akan melakukan monitoring dan evaluasi implementasi peta jalane-commerce.
Peta jalan e-commerce itu diumumkan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Darmin Nasution dengan didampingin Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara serta Sekretaris Kabinet Pramono Anung, pada Kamis (11/10/2016), di Istana Kepresidenan.
Harapannya, peta jalan ini membantu terwujudnya 1.000 technopreneursdengan valuasi bisnis 10 miliar dollar AS atau sekitar Rp 131,7 triliun, serta mendongkrak nilai e-commerce Indonesia agar mencapai 130 miliar dollar AS atau sekitar Rp 1.713 triliun pada 2020.
“Selama ini kita memang belum memiliki peta jalan pengembangan e-commerce nasional yang menjadi acuan pemangku kepentingan, di samping adanya berbagai peraturan atau ketentuan yang tidak mendorong tumbuh kembangnya e-commerce,” ujar Darmin melalui keterangan resminya.**As