Tajam News

Kodim Berau Gagalkan narkoba jenis Sabu Seberat 7,09 Kilo gram yang akan diedarkan Di Berau

BERAU,Mediatajam.com –  Luar biasa, itu yang bisa diungkapkan ke Kodim 0902/Trd Berau, setelah berhasil mengamankan Sabu-Sabu seberat 7,09 kilogram dari salah seorang yang berinisial M , asal Kota Tarakan pada Rabu ((23/1/2019) sekitar pukul 15.30 wita diwarung.

Dandim 0902/Trd, Letkol Kav Ilham Faisal Siregar dalam jumpa Persnya menerangkan, penangkapan ini dilakukan dua anggotanya saat mendapatkan informasi dari warga bahwa adanya se orang masyarakat yang mencurigai gerak gerik tersangka M.

“M” sempat ingin melarikan diri karena ketakutan, namun dengan kesigapan anggota langsung melumpuhkan dan memeriksa tas bawaanya, ternayata berisikan bungkusan yang berisikan barang haram tersebut,”terangnya saat menunjukan BB bersama Wakil Bupati Berau H Agus Tantomo selaku Ketua BNK Berau dan Kapolres Berau, AKBP Pramuja Sigit Wahono, Kamis (24/1/2019).

Sebelumnya, tersangka M sempat diamankan di Koramil Sambaliung dan selanjutnya dibawa ke Makodim Berau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pada pagi Kamis (24/1/2019) Pasi Intel Kodim melaporkan hal tersebut ke Polres Berau dan bersama-sama melakukan penimbangan di Penggadaian yang beralamatkan di Jln Pulau Panjang, Berau.

“Hasil dari penimbangan, tercatat sekitar 7,09 kilogram sabu yang berhasil kita amankan. Dan selanjutnya, BB beserta tersangka M kita serahkan ke Mapolres Berau untuk tindakan hukum lebih lanjut,”tegasnya.

Sementara itu dari Kapolres Berau, AKBP Pramuja Sigit Wahono mengungkapkan, ini merupakan sinergitas antara TNI-Polri. Mengingat, tidak saja menjaga keamanan secara bersama, untuk penumpasan barang haram ini wajib semua pihak.

“Selanjutnya tersangka M beserta barang bukti akan kita bawa kekantor dan kemungkinan besar akan kita kembangkan kasus ini lebih dalam lagi,”pungkasnya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kami langsung berkoordinasi dengan polres Berau dan pelaku serta barang bukti kita serahkan kepada Polres Berau,” pungkasnya.**agus.