Tajam News

Komisi E Anggota DPRD Prov Jateng Dorong Pergub Atasi Persoalan Pendidikan

Anggota Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah, M Zain Adv saat di Wawancara Wartawan usai Acara Dialog Bersama Parlemen Jateng

Semarang.Mediatajam.Com. Anggota Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah, Moh Zen Adv mengatakan  , Dunia Pendidikan saat ini  khusunya di jenjang SMA/SMK  harus menjadi perhatian  serius  bagi pemerintah dikarenakan  kata dia dengan di tariknya sekolah tersebut  yang sebelumnya di kelola oleh Kabupaten/Kota kini di tarik  ke Provinsi  ,tentunya hal itu banyak muncul permasalahan-permasalahan  yang di hadapi Pemrov  seperti anggaran maupun gaji  tenaga honorer  untuk segera di pecahkan bersama .

“ untuk itu kami mendorong ini supaya ada pergup atau revisi undang- undang tentang pendidikan, di 20 17 perubahan-2018  nanti kita akan tata sistem  perencanaan penganggaran  untuk Dikmen  baik SMA/SMK Negeri maupun swasta ,kita punya  peraturan daerah (Perda) tentang penyelenggara pendidikan di Jawa Tengah  Perda No 4 Th 2012  kita evaluasi dan revesi sehingga harapan kami di perda nanti mampu mengakomudir persoalan-persolan  terutama persoalan Dikmen  “ujar M.Zen  di sela dialog bersama Parlemen Jawa Tengah di Hotel Dafam  Jl.Imam Bonjol Semarang dengan tema ‘Mengelola SMA/SMK di Jawa Tengah ‘. Senin (10/4/17.

Di jelaskan M.Zen,terkait data falidasi guru GTT maupun PTT saat ini  kata dia juga masih menjadi persoalan  , banyak  data yang belum falid dan selama ini menurutnya juga tidak ada falidasi yang akurat sehingga banyak dari Guru yang protes .

“ Temen temen dari GTT maupun PTT banyak yang protes karena hari ini di Jawa Tengah  ada yang sudah mengabdi sapai belasan tahun  akantetapi ada yang baru mengabdi satu dua tahun di angkat oleh SK sekolah ,SK kabupaten maupun SK yang lain ,banyak yag memberikan masukan kepada kami kalau yang baru duatahun di angkat di samakan yang sebelas tahun itu namanya tidak adil oleh karena itu kami berharap  bahwa setatus GTT maupun  PTT mereka itu di setarakan dengan Guru swasta ini butuh revisi Undang –undang kalau mereka  statusnya sudah sama dengan Swasta mereka bisa mengikuti  Program Sertifikasi  karena yang bisa sertifikasi adalah Guru PNS dan Guru Tetap Yayasan (GTY) sepanjang mereka  statusnya masih GTT dan  PTT  maka dia sulit di Sertifikasi “Jelasnya .

Sementara itu  ,Kabid Ketenagaan  Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Drs.Sungkono menambahkan, di dalam pergub itu nantinya juga ada Juknis  dan untuk Juknis itu  berdasarkan SK Kepala Diknas pada prinsipnya sekolah itu kata dia menyusun RAPBS  kemudian di rembuk dengan komite total habis berapa kemudian intervensi BOS sama anggaran yang ada itu dapatnya berapa kurangnya di bagi dengan  masyarakat akantetapi  bagi siswa yang tidak mampu tetap bebas tidak di pungut biaya .

Dari  hasil studi Kemendikbud  lanjut sungkono  biaya pendidikan per anak di jenjang SMA kurang lebih 2,5 Juta pertahun  komponenya meliputi biaya  personal , investasi sama oprasional namun sampai sekarang kata dia belum ada studi  resmi  dari kemendikbud  ,dan untuk data rielnya bisa di lihat di PP 48 2003 tentang pendanaan pendidikan .

Terkat adanya bebas biaya di empat daerah seperti di karanganyar,sukorejo  kota semarang  dan kudus  Sungkono menjelaskan  pada prinsipnya setelah beralih ke provinsi sekolah boleh menarik dan untuk empat daerah  itu akan di bahas secara khusus  .

“ pada primsipnya setelah sekarang  kita beralih ke Provinsi kan boleh menarik  untuk empat daerah itu akan kami bahas secara khusus karena  seperti contoh karanganyar itu sebetulnya punya dana untuk membantu Dikmen akantetapi kan  bukan kewenaganya  lah polanya itu gimana yang pas gitu “ pungkasnya .**(Uut/Fik)