
Semarang.Mediatajam.Com. Anggota Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah, Moh Zen Adv mengatakan , Dunia Pendidikan saat ini khusunya di jenjang SMA/SMK harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah dikarenakan kata dia dengan di tariknya sekolah tersebut yang sebelumnya di kelola oleh Kabupaten/Kota kini di tarik ke Provinsi ,tentunya hal itu banyak muncul permasalahan-permasalahan yang di hadapi Pemrov seperti anggaran maupun gaji tenaga honorer untuk segera di pecahkan bersama .
“ untuk itu kami mendorong ini supaya ada pergup atau revisi undang- undang tentang pendidikan, di 20 17 perubahan-2018 nanti kita akan tata sistem perencanaan penganggaran untuk Dikmen baik SMA/SMK Negeri maupun swasta ,kita punya peraturan daerah (Perda) tentang penyelenggara pendidikan di Jawa Tengah Perda No 4 Th 2012 kita evaluasi dan revesi sehingga harapan kami di perda nanti mampu mengakomudir persoalan-persolan terutama persoalan Dikmen “ujar M.Zen di sela dialog bersama Parlemen Jawa Tengah di Hotel Dafam Jl.Imam Bonjol Semarang dengan tema ‘Mengelola SMA/SMK di Jawa Tengah ‘. Senin (10/4/17.
Di jelaskan M.Zen,terkait data falidasi guru GTT maupun PTT saat ini kata dia juga masih menjadi persoalan , banyak data yang belum falid dan selama ini menurutnya juga tidak ada falidasi yang akurat sehingga banyak dari Guru yang protes .
“ Temen temen dari GTT maupun PTT banyak yang protes karena hari ini di Jawa Tengah ada yang sudah mengabdi sapai belasan tahun akantetapi ada yang baru mengabdi satu dua tahun di angkat oleh SK sekolah ,SK kabupaten maupun SK yang lain ,banyak yag memberikan masukan kepada kami kalau yang baru duatahun di angkat di samakan yang sebelas tahun itu namanya tidak adil oleh karena itu kami berharap bahwa setatus GTT maupun PTT mereka itu di setarakan dengan Guru swasta ini butuh revisi Undang –undang kalau mereka statusnya sudah sama dengan Swasta mereka bisa mengikuti Program Sertifikasi karena yang bisa sertifikasi adalah Guru PNS dan Guru Tetap Yayasan (GTY) sepanjang mereka statusnya masih GTT dan PTT maka dia sulit di Sertifikasi “Jelasnya .
Sementara itu ,Kabid Ketenagaan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Drs.Sungkono menambahkan, di dalam pergub itu nantinya juga ada Juknis dan untuk Juknis itu berdasarkan SK Kepala Diknas pada prinsipnya sekolah itu kata dia menyusun RAPBS kemudian di rembuk dengan komite total habis berapa kemudian intervensi BOS sama anggaran yang ada itu dapatnya berapa kurangnya di bagi dengan masyarakat akantetapi bagi siswa yang tidak mampu tetap bebas tidak di pungut biaya .
Dari hasil studi Kemendikbud lanjut sungkono biaya pendidikan per anak di jenjang SMA kurang lebih 2,5 Juta pertahun komponenya meliputi biaya personal , investasi sama oprasional namun sampai sekarang kata dia belum ada studi resmi dari kemendikbud ,dan untuk data rielnya bisa di lihat di PP 48 2003 tentang pendanaan pendidikan .
Terkat adanya bebas biaya di empat daerah seperti di karanganyar,sukorejo kota semarang dan kudus Sungkono menjelaskan pada prinsipnya setelah beralih ke provinsi sekolah boleh menarik dan untuk empat daerah itu akan di bahas secara khusus .
“ pada primsipnya setelah sekarang kita beralih ke Provinsi kan boleh menarik untuk empat daerah itu akan kami bahas secara khusus karena seperti contoh karanganyar itu sebetulnya punya dana untuk membantu Dikmen akantetapi kan bukan kewenaganya lah polanya itu gimana yang pas gitu “ pungkasnya .**(Uut/Fik)

