Kebumen,mediatajam.com — Kasus Persetubuhan dibawah umur yang dilakukan HS (53) alias Kyai Syawal atau “Kanjeng Sultan” dilakukan Konferensi Pers, Rabu (09/01) pagi.
Pada kesempatan itu, Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Edy Istanto didampingi Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Suparno menjelaskan tersangka bisa memasukkan korban sebut saja Bunga (17) warga Kecamatan Buluspesantren Kebumen, masuk ke surga.
Bahkan dengan menikah dengan HS yang ngakunya “Sang Kanjeng Sultan”, dan telah meraih ilmu Ma’rifat, keluarga korban pun dapat terhindar dari pembantaian Neraka.
Tawaran inipun akhirnya diiyakan oleh korban, dan keduanya menikah dibawah tangan pada hari Rabu (12/12) di kediaman Kanjeng Sultan di Desa Tepakyang Kecamatan Adimulyo Kebumen.
“Keduanya dinikahkan oleh salah satu orang yang informasinya adalah murid dari Kanjeng Sultan. Nanti akan kita selidiki sejauh mana peran orang tersebut,” kata AKP Edy Istanto didampingi AKP Suparno.
Yang membuat geram banyak orang, korban, Bunga masih duduk di bangku SMA kelas 2. Pada saat pernikahan, orang tua korban tidak mengetahui hal itu yang berbuntut Sang Kanjeng Sultan dilaporkan ke Sat Reskrim Polres Kebumen.
AKP Edy Istanto menambahkan, tidak menutup kemungkinan masih ada korban selanjutnya. Ia pun berharap kepada para korban bisa melaporkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Kebumen.**HMS/jun




