JAKARTA,MEDIATAJAM.COM _ KPK telah menetapkan Bupati Klaten Sri Hartini sebagai tersangka penerima suap berkaitan dengan promosi jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten. Uang sebesar Rp 2 miliar dan pecahan uang USD serta SGD turut disita KPK sebagai barang bukti.
Kasus itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (30/12) kemarin. Ada sekitar 8 orang yang diamankan KPK termasuk Sri. Namun sejauh ini, KPK baru menetapkan Sri dan seorang PNS bernama Suramlan sebagai tersangka, sedangkan sisanya masih berstatus sebagai saksi.
“Sementara ini ditetapkan SHT (Sri Hartini) dan SUL (Suramlan), sedangkan yang lain belum karena sedang dimintai keterangan lanjut,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Sabtu (31/12/2016).
Berikut kronologi penangkapan yang dilakukan KPK
Jumat, 30 Desember 2016
10.30 WIB
KPK menangkap Sri Hartini di kediamannya. Dari lokasi itu, KPK mengamankan uang Rp 80 juta.
10.45 WIB
KPK bergerak ke rumah dinas Bupati Klaten dan menangkap 7 orang lainnya yaitu Suramlan (PNS), Nina Puspitarini (PNS), Bambang Teguh (PNS), Slamet (PNS/Kabid Mutasi), Panca Wardhana (staf honorer), Sukarno (swasta), dan Sunarso (swasta).
Dari lokasi itu, KPK mengamankan uang Rp 2 miliar, USD 5.700, dan SGD 2.035. Selain itu, KPK juga mengamankan buku catatan penerimaan uang.
Kemudian KPK membawa 8 orang itu ke Polda DIY untuk menjalani pemeriksaan awal.
20.00 WIB
Tim KPK membawa 8 orang itu ke kantor KPK di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
23.00 WIB
Delapan orang itu tiba di KPK dan kembali menjalani pemeriksaan.
Sabtu, 31 Desember 2016
13.30 WIB
KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap Bupati Klaten Sri Hartini dan seorang PNS bernama Suramlan. Sri diduga menerima uang dari Suramlan berkaitan dengan proses pengisian jabatan di Pemkab Klaten. Sedangkan 6 orang lainnya masih berstatus sebagai saksi.**DHN/DTK