Brebes.Mediatajam.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, memastikan bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak di daerahnya, yang telah berlangsung itu, tidak ada gugatan sengketa Pilkada setempat ke Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta.
Baik dari pasangan calon (Paslon) nomor 1, yakni Suswono dan Ahmad Mutatqim, yang kalah terhadap lawannya paslon nomor 2, Idza Priyanti dan Narjo, maupun dari masyarakat ataupun dari pihak terkait.
Kepastian tidak adanya gugatan sengketa Pilkada Brebes ke MK itu, disampaikan langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Brebes, Muamar Riza Pahlevi, Rabu 01 Maret 2017.
Menurut Riza, kepastian tidak adanya gugatan sengketa Pilkada Brebes yang dimenangkan oleh paslon petahana, yakni Idza Priyandi dan Narjo itu, dikarenakan tidak adanya surat pemberitahuan perihal adanya gugatan sengketa Pilkada Brebes, yang diajukan oleh paslon kalah maupun dari masyarakat ataupun dari pihak terkait.
“Termasuk pemberitahuan dari MK secara langsung melalui tertulis maupun melalui informasi dari website resmi milik MK itu,” ucap Riza.
Karena tidak adanya gugatan sengketa Pilkada Brebes, lanjut Riza, maka tahapan selanjutnya adalah penetapan secara resmi atas terpilihnya paslon Idza Priyanti dan Narjo, pada 8 Maret 2017 mendatang.
Pihaknya, lanjutnya, belum mengetahui secara pasti kapan akan dilantiknya paslon Idza Priyanti dan Narjo, yang meraih berhasil memperoleh 548.621 suara dari jumlah surat suara sah sebanyak 818.657 atau 67,2% ini.
Namun demikian, apabila mengacu kepada aturan yang ada, maka masa jabatan Idza Priyanti dan Narjo, yang merupakan paslon petahana itu, selesai pada 4 Desember 2017 mendatang.
“Jadi kapan akan dilantiknya paslon nomor dua yang secara resmi telah terpilih sebagai calon bupati dan wakil bupati priode 2017-2022 itu, adalah kewenangan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri),” jelasnya. (Zen/Bd)