Kendal, Mediatajam.com – Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Kendal diminta secara serius menangani Kasus yang menimpa Jamadi (55) warga desa Triharjo RT.05/II Kelurahan Triharjo, Gemuh, Kendal, yang telah diminta dan didengar keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan.
Hal tersebut di sampaikan Jamadi dalam sidang Profesi dan Pengamanan (Propam) perkara pelanggaran disipilin yang dilakukan oleh AKP I Wayan Suprapta mantan Kapolsek Gemuh yang saat ini menjabat Pama di Kesatuan Polres Kendal.
Menurut keterangan Ketua Umum LSM Aliansi Tajam, KH.R. Abah sulthon basyaiban terkait adanya perbedaan laporan korban Jamadi dengan LP/83 /V111/2016/Yanduan tanggal 23 Agustus 2016 lalu. Serta telah dilaksanakan sidang disiplin oleh Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Kendal beberapa pekan lalu. Jamadi di pertemukan langsung oleh Akp Wayan Suprapta.
Jamadi, lanjut Abah, memberikan keterangan kronologi secara jelas dalam kasus tersebut. Pada saat Jamadi datang menemui Kantor LSM Aliansi Tajam, dia menceritakan dengan jelas jalannya persidangan itu.
Dalam sidang etik dan profesi oleh Polres Kendal, Jamadi menjawab semua pertanyaan pihak propam dengan secara jujur kronologi kasus tersebut. Namun disaat peropam menanyakan tentang uang yang berada di ATM jamadi dan sepeda motor CBR serta satu unit mobil Colt T SS yang di ambil oleh AKP I Wayan Suprapta. Dia hanya diam tidak menjawab atau memberi keterangan sepatah kata pun dalam persidangan itu.
Lebih lanjut di katakan oleh Abah, kalau proses hukum ini hanya dianggap sebagai pelanggaran disiplin Polri saja, Pihaknya dari LSM Aliansi Tajam akan terus mengawal dan melaporkan kasus ini ke Polda Jateng dan Mabes Polri .
Sebab dalam kasus ini bukan hanya soal etik dan disiplin saja, namun ada kasus unsur penggelapannya yang dilakukan oleh AKP I Wayan Suprapta. Kejadian seperti ini sangat mencoreng nama baik Kepolisian yang selama ini di percaya oleh masyarakat dalam melindungi dan mengayomi masyarakat.
“Ini bukan hanya mengenai sidang etik dan profesi saja, tapi ini ada unsur penggelapannya, hal ini yang menjadi pertanyaan kita, Sidang yang digelar oleh pihak Propam Polres Kendal ini, apakah sidang etik dan disiplin atau sidang penggelapan yang di lakukan oleh oknum polisi seperti ini. Kalau sidang etik dan disiplin seharusnya mengenai kedisipilan dan etika polri, jika ini sidang penggelapannya, ya seharusnya di pengadilan, karena ranah hukumnya sudah berbeda,” tegasnya, saat di temui di kantor LSM Aliansi Tajam, Rabu (1/3).
Sebab pangkat dan jabatan di intitusi Polri, tambahnya, bukan untuk menakut nakuti ataupun merampas hak masyarakat, seperti yang dialami oleh Jamadi ini. “kami menilai propam Polres Kendal hanya memberi sanksi administrasi saja pada AKP I Wayan Suprapta, bukan sanksi berat, propam tidak melihat adanya tindak pidana yang dilakukan oknum ini, sehingga sanksinya yang diberikan sangat ringan, kita akan menyurati Mabes Polri dan Kapolda Jateng kembali terkait hasil sidang propam Polres Kendal,” ucapnya.
Seperti di beritakan sebelumnya oleh Mediatajam.com, Korban Jamadi yang mengalami penipuan dan perampasan serta adanya ancaman yang diterima korban beberapa waktu yang lalu oleh oknum polisi bernama AKP I Wayan Suprapta mantan Kapolsek Gemuh yang kini menjabat Pama di Polres Kendal.
Kejadian ini membuat mengalami kerugian yang sangat besar hingga saat ini, selain Sepeda Motor CBR dan satu unit mobil SS serta uangnya yang telah diambil oleh Oknum Polisi ini, belum kembali hingga kini. Sampai saat ini mobil dan kendaraan ynag di janjikan oleh pihak Propam Polres Kendal untuk dikembalikan pada korban belum terrealisasikan. (Bib/Bd)