Tajam News Hukum

Lunas Bayar Denda Dan Koperatif Terpidana Kasus Korupsi Tak Jadi Di Eksekusi

REMBANG,MediaTajam.Com _ Sumadi warga Kec Sumber terpidana kasus korupsi proyek DPU Rembang tahun 2011 yang telah di vonis 1,5 tahun yang sedianya hari ini Kamis (18 Juli 2017) di eksekusi oleh Kejari Rembang urung dilakukan ,Tak dilakukannya eksekusi karena kondisi politisi asal PDI P sakit sakitan

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Rembang, Rizal Ramadhan kepada wartawan menjelaskan ,Tak dilakukannya eksekusi untuk kali ketiga karena kebijakan Kejari Rembang sendiri. Kejari menilai, terpidana bersikap kooperatif sehingga mau menyelesaikan kewajiban pembayaran uang pengganti dan denda yang saat ini sudah tuntas. .

“Terpidana sudah membayar denda. Kalau tidak kooperatif mana mungkin membayar denda Rp 50 juta dan uang pengganti Rp 360 juta. Kami hanya menunggu momen yang pas. Terpidana sudah kooperatif untuk apa kami upaya paksa. Bisa saja upaya paksa, namun kami mengedepankan sisi kemanusiaan,” terangnya .

Sebelumnya pada Kamis pekan lalu , Sumadi mendatangi jaksa eksekutor. Namun, kedatangannya itu bukan untuk menjalani eksekusi badan, melainkan menyerahkan uang denda dari kasus yang dialaminya itu.

Ia membayar denda sebesar Rp 50 juta (sebelumnya disebut Rp 200 juta) yang telah diputus Pengadilan Tipikor Semarang, April 2017 lalu.*Hasan Yahya