Jakarta.Mediatajam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Mantan Direktur Utama (Dirut) Garuda Maintenance Facility (GMF) AeroAsia PT Garuda Indonesia, Richard Budihadianto hari ini, Jumat (3/3/2017).
Selain Richard, KPK juga memanggil Vice Presiden (VP) Corporate Planning PT Garuda Indonesia, Setijo Wibowo. Keduanya dipanggil guna dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah Satar terkait kasus korupsi di Garuda Indonesia beberapa waktu lalu.
“Mereka diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT. Garuda Indonesia untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar),” tutur juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat ditemui awak media, Jumat (3/3/2017).
Seperti diberitakan sebelumnya, Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Connaught Intenational, Soetikno Soedarjo telah ditetapkan tersangka atas kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat Airbus A330-300.
Emirsyah diduga telah menerima suap dari Soetikno, suap tersebut diberikan dalam bentuk uang dan barang dari Rolls Royce. Dari pengembangan sementara Emir menerima 1,2 juta Euro dan USD180 ribu atau setara Rp 20 miliar. Dan barang yang diterima senilai USD2 juta, yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
Emirsyah pun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sementara itu, Soetikno selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (LEA/BD)


