Tajam News

Massa Pro Dan Kontra PT.SI Rembang Warnai Sidang Amdal

SEMARANG,MEDIATAJAM.COM _ Sidang kajian analisis mengenai dampak lingkungan serta Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) PT Semen Indonesia yang digelar Komisi Penilai Amdal Jawa Tengah pada hari Kamis (02/02/17) kemarin diwarnai aksi dari warga yang pro dan kontra.

Aparat kepolisian terpaksa memisahkan dua kubu warga Kabupaten Rembang itu guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Sejumlah awak media yang hadir di Kantor Badan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jateng tidak diizinkan memasuki ruangan sidang untuk melakukan tugas peliputan oleh petugas.

Warga yang mendukung pendirian pabrik semen Rembang menggelar aksi damai di depan pintu masuk Kantor Badan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jateng, sedangkan warga penolak pabrik semen diizinkan melakukan aksi di pintu keluar.

Warga pendukung sempat melakukan doa bersama, sebelum berorasi secara bergantian sebagai bentuk dukungan berdirinya pabrik semen di Rembang.

Sementara itu, warga penolak pabrik semen yang dimotori Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) terlihat menggelar ritual sedekah bumi.

Anggota Komisi Penilai Amdal Dwi P Sasongko mengatakan bahwa sidang penilaian adendum amdal serta RKL-RPL PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang menghadirkan warga yang pro dan kontra guna menjamin independensi serta netralitas.

Selain dihadiri warga dari Desa Tegaldowo, Kajar, Pasucen, Kadiwono, dan Timbrangan, sidang penilaian adendum di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jateng juga akan melibatkan kelompok pemerhati lingkungan dan organisasi pemerhati semen Rembang untuk hadir sebagai anggota seperti Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK), Walhi Jateng, LP2K Kabupaten Rembang, dan LSM Semut Abang,LSM Aliansi Tajam Rembang.

Sidang juga dihadiri Camat Gunem, Camat Bulu, tim teknis satuan kerja perangkat daerah tingkat provinsi, kabupaten, serta pakar, perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dwi menegaskan bahwa pelibatan masyarakat secara aktif dan dari berbagai latar belakang itu untuk memastikan penilaian Amdal dan RKL-RPL PT Semen Indonesia berjalan tanpa tekanan dari pihak manapun serta dalam bentuk apapun.

“Sidang ini merupakan tindak lanjut dari pengajuan kembali penilaian adendum Amdal dan RKL-RPL PT Semen Indonesia, sekaligus merespons keputusan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo yang mencabut izin lingkungan pabrik semen pada 16 Januari 2017,” ujarnya.

Ditambahkanya, keterlibatan masyarakat dalam proses sosialisasi amdal menurut Dwi sangat penting. Apalagi, langkah Gubernur Ganjar untuk mencabut izin lingkungan sudah sesuai dengan perintah putusan PK MA.

“Kewajiban Pak Gub kan diperintahkan untuk mencabut, beliau sudah mencabut. Kemudian, karena ada pertimbangan aspek investasi dan lain-lain itu terserah beliau. Tapi kewajibannya sudah terpenuhi. Harus ada sosialisasi, harus ada keterlibatan masyarakat dalam perbaikan dokumen (amdal),” ungkapnya.

Sementara itu menurut Sunarto ketua DPC Rembang LSM Aliansi Tajam, bahwa penolakan Joko Pri dkk dengan meninggalkan ruang rapat, menunjukkan bahwa mereka tidak paham hukum. SK Gubernur di PK dan kalah, dan Gubernur terbitkan SK lagi. Obyek sengketa tentang Amdal, SK bisa diperbaiki (addendum) dan diterbitkan lagi. Sehingga seharusnya Operasional pabrik / pembangunan tidak terpengaruh dengan aspek lingkungan.

“Resiko yang bisa dianalisa tentang aspek pidananya, dan aspek perdata. Aspek perdata yang menimbulkan perbuatan melawan hukum ( kerugian ) warga. Justru dengan berhenti nya SEMEN warga bisa menuntut. yang jadi masalah nuntutnya ke semen atau ke joko pri dkk atau pemerintah?”, katanya.

Karena menurutnya, Putusan hanya membatalkan SK, bukan menutup pabrik. yang bisa dieksekusi Pengadilan hanya pembatalan putusan. Selanjutnya bisa diterbitkan SK Gubernur Baru.

Menurut Sasongko Ketua Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Universitas Diponegoro, ada empat hal yang harus diperbaiki. Yakni memperbaiki tata cara pertambangan, menjaga keberlangsungan sistem akuiver, harus ada solusi konkret untuk kebutuhan air bersih warga, dan harus ada solusi konkret untuk kebutuhan air pertanian.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jateng Sugeng Riyanto menambahkan, Adendum Andal dan RKL-RPL adalah dokumen yang memuat kewajiban-kewajiban serta komitmen perusahaan dalam melindungi lingkungan hidup. Hal ini berarti usaha dan kegiatan perusahaan harus dapat menjamin kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup sekitar.**SIW/TUM