Semarang,mediatajam.com – Mbah Tun terus berjuang untuk mempertahankan kembali sawahnya yang akan dilelang oleh PN Demak dalam waktu dekat ini.
Akibat kasus yang menimpanya ini, nenek renta dan buta huruf ini dalam kondisi menurun kesehatannya karena sawah seluas luas ± 8.250 m² dengan sertifikat Hak Milik Nomor 11 atas nama Sumiyatun yang terletak di Desa Balerejo, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak teramcam eksekusi oleh Pengadilan Negeri Demak atas Permohonan eksekusi pemenang lelang , yaitu Dedy Setyawan Haryanto.
Seperti diketahui, mbah Tun telah memenangkan perkara ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung No. 139 K/Pdt/2015. Dalam putusan ini secara tegas menyatakan bahwa mbah Tun adalah pemilik sah sertifikat hak milik dan menyatakan bahwa proses jual beli cacat hukum dan merupakan perbuatan melawan hukum.
Diketahui sebelumnya, kasus ini berawal dari perbuatan penipuan yang dilakukan oleh Mustofa terhadap mbah Tun.
Dengan modus mengiming imingi bantuan ternak bebek, mbah Tun dan Suaminya diminta cap jempol yang tidak diketahui keperluannya. Tak disangka, cap jempol ini merupakan bagian dari proses jual beli tanah kepada Mustofa.
Dimana kemudian Mustofa telah menjadikannya agunan (jaminan) kepada PT. Bank Danamon Tbk Cabang Demak pada tahun 2010 dengan akta perjanjian kredit Nomor PK/141/2701/0110 tertanggal 27 Januari 2010 dengan nominal sebesar RP. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah).
Karena tak dapat melunasi hutangnya, Bank Danamon Tbk Cabang Demak melakukan proses lelang dan terjual kepada Sdr. Dedy Setyawan Haryanto.
Upaya terus dilakukan untuk merebut kembali sawahnya, termasuk laporan penipuan yang dilakukan oleh Mustofa ke Polres Demak dimana menghasilkan penetapan status Mustofa sebagai Daftar pencarian Orang (DPO).
Bahkan melaporkan Notaris dan PPAT Leny Anggraeni, SH karena melegalisasi cap jempol mbah Tun dan suaminya. Padahal keduanya tidak pernah hadir dan bertemu dengan Notaris PPAT ini.
Hari ini, Mbah Tun didampingi 21 Pengacara dari BKBH FH Unisbank, Bantuan Hukum DPC PERADI RBA dan LBH Demak Raya yang tergabung dalam Koalisi Advokat Peduli Mbah Tun kembali mendaftarkan gugatan ke PTUN Semarang atas penerbitan Sertifikat atas nama Dedy Setyawan Haryanto.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Demak seharusnya tidak menerbitkan sertifikat ini karena mengetahui tanah ini sedang dalam sengketa. Tidak mungkin BPN Semarang tidak mengetahui, karena Putusan Mahkamah Agung No. 139 K/Pdt/2015 pihak BPN termasuk salah satu pihak sebagai turut tergugat V.
Koalisi Advokat Peduli Mbah Tun bahkan mendatangi Komisi Yudisial melalui PKY Jateng untuk melaporkan sekaligus meminta KY monitoring proses sidang TUN kedepannya.
Tak hanya itu, kita akan agendakan ke Polres Demak untuk meminta informasi sampai sejauh mana laporan dugaan penipuan yang dilakukan oleh Mustofa. Tak hanya ke Polres, namun juga ke Majelis Pengawas Daerah Notaris untuk menindaklanjuti legalisasi proses jual beli yang dilakukan oleh notaris yang senyatanya mbah Tun dan suaminya tidak pernah hadir atau kenal sebelumnya dengan notaris PPAT Leny Anggraeni, SH.
Sementara itu Koordinator Perwakilan Komisi Yudisial Provinsi Jateng, Muhammad Farhan membenarkan adanya laporan warga terkait dugaan kode etik yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Demak. Ia mengatakan akan melakukan proses pengecekan kelengkapan laporan.
“Akan kami analisa dan verifikasi apakah kelengkapan laporan sudah sesuai,” ucap Farhan.
Farhan menyampaikan, kalau memang benar ada dugaan penipuan, maka akan dibawa ke Sidang Panel di Jakarta. Jika dalam Sidang Panel terbukti melanggar, akan dilanjutkan ke Sidang Pleno.
“Di Sidang Pleno inilah untuk memberikan catatan hukuman kalau memang terbukti. Kalau tidak kami bersihkan nama baiknya,” pungkas Farhan.**sefrin