Jakarta, MediaTajam.com – Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Bidang Hukum, Faisal, mempertanyakan alasan Mendagri Tjahjo Kumolo begitu berani mempertaruhkan reputasi jabatan untuk menunda pemberhentian Ahok terdakwa yang secara moral dan etika telah di proses hukum dalam perkara penodaan agama.
Polemik penonaktifan terdakwa Basuki T Purnama (Ahok) dari jabatannya menuai tanggapan hukum yang beragam. “Sejauh ini yang kami pahami, Pasal 83 (1) UU Pemda ditafsirkan tidak terlepas dari ancaman Pasal 156 dan 156a KUHP yang menjadi dasar dakwaan terhadapa terdakwa. Mendagri terkesan sangat berhati-hati,” kata Faisal, Senin (27/2/2017).
Lanjutnya, Mendagri menunggu tuntutan dari JPU apakah tuntutan terhadap terdakwa lima tahun atau di bawah itu. “Menurut saya, logika hukum yang dibangun Mendagri apabila tuntutan dibawah lima tahun maka terdakwa tidak akan diberhentikan.” tegasnya.
Tambahnya, Mendagri seharusnya bisa membaca Pasal 83 (1) dengan niat yang baik. Perspektifnya dalam rangka menegakkan moral dan etika dalam berhukum. Apalagi Mendagri memiliki tugas konstitusional untuk memastikan penyelenggaraan pemerintah daerah yang baik.
“Heran saya, mengapa Mendagri begitu berani mempertaruhkan reputasi jabatannya untuk menunda berhentikan terdakwa yang secara moral dan etik telah di proses hukum atas nama Pasal penodaan agama,” ucapnya.
Mendagri yang mengatakan menunggu tuntutan JPU tidak sama sekali dipersyaratkan oleh aturannya. Kepentingan hukum Pasal 83 (1) harus dilihat dalam kacamata imperatif, yang hendak ditegakkan yaitu perbuatan tercela, sepanjang perbuatan terdakwa tercela dan telah didakwa, maka dalih yang mendegradasi Pasal 83 (1) secara fakultatif ialah pilihan akrobatik hukum semata.
“Jika perbuatannya sudah tercela dan didakwa, maka tidak perlu dibebankan dengan prasyaratan jenis hukuman dan ancaman hukuman, jika dalih hukum ini yang terus dibangun, maka memahami Pasal 83 (1) tidak untuk menegakkan nilai akhlak hokum di negra kita ini.” Pungkasnya. ***Noto/Budi.


