REMBANG,MediaTajam. Com _ Sistem ketatanegaraan pasca amandemen memiliki semangat untuk dapat berfungsi secara optimal sekalgus menjadikan lembag negara berwibawa karena mendapatkan kepercayaan dari masyarakat.
Karena itu sistem ketatanegaraan era reformasi ini dibangun dengan landasan prinsip checks and balance, yaitu hubungan antarlembaga negara yang seimbang dan saling mengawasi. Tujuan yang diharapkan dari penerapan prinsip ini adalah agar setiap lembaga negara yang berada dalam ranah tiga cabang kekausaan negara yaitu eksekutif, legislative dan yudikatif.
Dengan prinsip checks and balance, maka setiap pelaksanaan tugas dan kewenangan lembaga negara harus diawasi secara ketat sehingga tidak terjadi penyalahgunaan dan penyimpangan.
Hal ini disampaikan Ketua Fraksi PPP MPR RI Arwani Thomafi dalam rangka kegiatan sosialisasi empat pilar di Pondok Pesantren Nurul Anwar Sarang Rembang, ahad 8 October 2017.
Menurut Arwani pengawasan pelaksanaan kewenangan lembaga negara menjadi penting di tengah munculnya tantangan seperti yang dihadapi oleh cabang kekuasaan Kehakiman (Yudikatif).
Fenomena terakhir adalah dengan terus terjadinya oknum hakim yang terkena operasi karena kasus korupsi.
“Kekuasaan kehakiman semestinya menjadi garda terakhir manakala terjadi sengketa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan hubungan kemasyarakatan.
Makanya harus bersih dan berwibawa serta mendapat kepercayaan masyarakat, ujarnya.
Apabila membuka kembali proses amandemen UUD 1945, salah satu sektor yang menjadi sasaran untuk direformasi adalah kekuasaan kehakiman dengan memperkuat pengawasan melalui pemebentukan Komisi Yudisial (KY).
Memang sangat memprihatinkan di tengah berbagai upaya untuk terus meningkatkan fasilitas dan kesejahteraan hakim dibanding profesi lain, ternyata penyimpangan terus terjadi yang melibatkan para hakim yang menjadi tulang punggung dalam menyangga kekuasaan kehakiman.
“Upaya mewujudkan kekuasaan kehakiman yang bersih dan berwibawa masih jauh dari harapan,”tandas Arwani
Sebagai bagain dari cabang kekuasaan negara, kekuasaan jajaran kehakiman harus segera mengambil langkah-langkah untuk memulihkan kembali marwrah lembaga peradilan.
Jangan sampai masyarakat semakin apatis dan putus harapan dengan reformasi di sektor peradilan yang belum juga menghasilkan peradilan yang bersih. Sangat berbahaya apabila muncul pandangan pengadilan dapat dipengaruhi dan keadilan diperjualbelikan.
Pada akhirnya, Arwani, menilai peninjauan kembali agenda reformasi peradilan semakin mendesak demi menegakan kembali kehormatan lembaga peradilan.
Selain santri dan pengurus Wanita Persatuan Pembangunan kegiatan sosialisasi empat pilar yang dimulai siang hingga sore juga dihadiri oleh Ketua DPRD Rembang KH Majid Kamil MZ dan Pengasuh Pesantren KH Aufal Marom .**Hasan Yahya