Tajam News Hukum

Menghina LSM Aliansi Tajam, Kadus Sukirman Dilaporkan Ke Polisi

GODONG, MEDIATAJAM.COM _ Terkait ujaran kebencian (hate speech) yang dilakukan oleh Sukirman kadus harjowinangun  kec.godong Purwodadi terhadap LSM Aliansi Tajam. Siang tadi Kamis (16/11/17) Polsek godong melakukan gelar perkara internal di polsek setempat yang dipimpin oleh kanit serse Aiptu.Imam.

Sementara itu Abah Sulthon Ketum DPP LSM Aliansi Tajam melalui kuasa hukumnya Joko Purwanto,SH mengatakan, bahwa pihaknya akan mendesak terus pihak polsek godong untuk segera menindaklanjuti perihal ujaran kebencian tersebut, karena jelas dengan adegan yang di lakukan / di praktekan oknum kadus tersebut melanggar UU No. 11 tahun 2008 tentang ujaran kebencian.

“Apalagi ini dilakukan disebuah forum resmi  yakni saat rapat pembahasan pelaksanaan lelang tanah bondo desa tahun 2017/2018 di desa setempat yang dihadiri oleh Camat, Waka Polsek Godong, Koramil, BPN,BPD Ds.Harjowinangun, perangkat desa, ketua rt/rw, Babinsa, Babinkamtibmas, warga dan tokoh masyarakat setempat”, jelas ini telah memenuhi unsur pelanggaran tegas Joko. **MT/SEF