Semarang.Mediatajam.com _ Ketua Komisi (B) M.Chamim Irfani mengatakan ,Saat ini nilai tukar petani (NTP) semakin turun dikarenakan naiknya harga-harga kebutuhan petani di luar sektor produk pertanian harganya sangat tinggi hal itulah yang menjadikan munculnya inflasi di sektor pertanian khususnya di Jawa Tengah.
Jika hari ini petani di hadapkan pada pasar bebas dan negara tidak hadir kata dia petani dipastikan kalah ,menurutnya hal tersebut bukan tanpa alasan mengingat harga kebutuhan di luar prodak pertanian naik sementara petani harus mengkonsumsinya, padahal hasil pertanian harganya hanya segitu-segitu saja kata dia jika pemerintah tidak hadir petani pasti terlibas .
“Artinya negara harus hadir kalau petani di hadapkan pasar bebas sudahlah slesai sektor pertanian.”Ujar M.Chamim dalam dialog bersama Parlemen Jawa Tengah di Hotel Pandanaran Semarang yang mengambil tema ‘Meningkatkan Nilai Tukar Petani ‘ Senin (27/2/17).
Di jelaskanya ,ketika perputaran tidak ada di sektor pertanian dan pemerintah tidak cepat bergerak di takutkan NTP semakin jauh di bawah 100 persen artinya ketika petani tidak punya kekuatan daya beli di takutkan akan terjadi Inflasi .
Untuk itu lanjut Chamim pihaknya sangat mendukung jika ada bantuan pangan non tunai dari bulog untuk petani asal , itu tindakan bersifat jangka pendek .
“sekali lagi ini sifatnya jangka pendek loya kalau jangka panjang itu menurut kami tidak mendidik jangka pendek itu sifatnya harus segera dilakukan karena jika tidak cepat di lakukan maka akan kasian petani, mengingat situasi saat ini masih musim hujan terus menerus jika panen gabahnya tidak kering mestinya pemerintah sudah bisa memetakan itu “, ujarnya.
Untuk itu tambah Chamim,saat ini pihaknya sudah memutus ,memparipurnakan perda Inisiasi no 5 tahun 2016 tentang perlindungan dan pemerdayaan petani .untuk mengatisipasi pihaknya mendorong agar secepatnya di buat peraturan Gubernur peraturan yang lebih oprasional .
”pada pasal terahir itu kami cantumkan 10 bulan sejak perda ini di undangkan maka sudah harus di buat peraturan Gubernur .perda pemerintah No 5 di undangkan tahun 2016 tanggal 25 Agustus 2016 artinya jika di tarik sebulan berarti Juni atau Juli pergub sudah harus di buat “, pungkasnya .
Selain ketua Komisi B DPRD jawa Tengah M.Chamim Irfani juga Hadir dalam cara tesebut yakni , Kabid budidaya tanaman pangan dan Holtikultura Ir.Nuswantoro Setyadi P,dan Prof Daniel D Kameo ketua dewan riset Jateng .**Tomo/Fik