Tajam News

Dialog Parlemen : ‘Meningkatkan Nilai Tukar Petani ‘

Semarang.Mediatajam.com _ Ketua Komisi (B)  M.Chamim Irfani  mengatakan ,Saat ini nilai tukar petani (NTP) semakin turun dikarenakan naiknya harga-harga  kebutuhan petani di luar sektor produk pertanian harganya sangat tinggi hal itulah yang  menjadikan munculnya inflasi di sektor pertanian khususnya di Jawa Tengah.

Jika hari ini petani di hadapkan pada pasar bebas dan negara tidak hadir kata dia petani dipastikan kalah ,menurutnya  hal tersebut bukan tanpa alasan mengingat harga kebutuhan  di luar prodak pertanian naik sementara petani harus mengkonsumsinya, padahal hasil pertanian harganya hanya segitu-segitu saja kata dia  jika pemerintah tidak hadir petani pasti terlibas .

“Artinya negara harus hadir kalau petani di hadapkan pasar bebas sudahlah  slesai sektor pertanian.”Ujar  M.Chamim  dalam dialog bersama Parlemen Jawa Tengah  di Hotel Pandanaran  Semarang  yang mengambil tema ‘Meningkatkan Nilai Tukar Petani ‘ Senin (27/2/17).

Di jelaskanya ,ketika perputaran tidak ada di sektor pertanian dan pemerintah tidak cepat bergerak di takutkan NTP semakin jauh di bawah 100 persen  artinya  ketika petani tidak punya kekuatan daya beli di takutkan akan terjadi Inflasi .

Untuk itu lanjut Chamim pihaknya sangat mendukung jika ada  bantuan pangan non tunai dari bulog  untuk petani  asal , itu tindakan bersifat jangka  pendek .

“sekali lagi ini sifatnya jangka pendek loya kalau jangka panjang itu  menurut kami tidak mendidik  jangka pendek itu sifatnya harus segera dilakukan karena  jika tidak cepat di lakukan maka akan kasian petani,  mengingat situasi saat ini  masih musim  hujan  terus menerus  jika panen  gabahnya tidak kering  mestinya pemerintah sudah bisa memetakan itu “, ujarnya.

Untuk  itu tambah Chamim,saat ini  pihaknya  sudah memutus ,memparipurnakan  perda  Inisiasi no 5 tahun 2016  tentang perlindungan dan pemerdayaan petani .untuk mengatisipasi  pihaknya mendorong agar secepatnya di buat peraturan Gubernur  peraturan yang lebih oprasional .

”pada pasal terahir itu kami cantumkan  10 bulan sejak perda ini di undangkan maka sudah harus di  buat peraturan Gubernur .perda  pemerintah  No 5  di undangkan tahun 2016 tanggal 25 Agustus  2016 artinya jika di tarik sebulan berarti Juni atau Juli pergub sudah harus di buat  “, pungkasnya .

Selain ketua Komisi B DPRD jawa Tengah M.Chamim Irfani  juga Hadir dalam cara tesebut  yakni , Kabid budidaya tanaman  pangan  dan Holtikultura Ir.Nuswantoro Setyadi P,dan  Prof Daniel D Kameo  ketua dewan riset  Jateng .**Tomo/Fik