Semarang, media tajam. Com- Perkara dugaan penganiayaan oleh petinggi HIPMI Jateng terus bergulir dan diproses oleh Unit I Polda Jateng. Diketahui sebelumnya, Polda Jateng telah menaiknya status perkara dari penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan. Laporan korban No. STTPL/113/V/2026/Jateng/SPKT yang dilakukan oleh Rais Nur Halim Kurniawan tertanggal 14 Mei 2026 resmi naik penyidikan tertanggal 4 Juni 2026.
Managing Partner Karman Sastro & Associates Sukarman,S.H.,M.H. membenarkan atas informasi tersebut. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah diterima korban dan dikirmkan Polda Jateng ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (4/6). Kelengkapan berkas perkara alat bukti surat, termasuk pakaian yang dipakai korban pada saat penganiayaan juga akan kita serahkan secepatnya kepada penyidik, jelasnya.
Karman Sasto panggilan akrabnya berharap, jika berkas perkara sudah lengkap meminta polda melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangkanya. Penyidikan itu kan serangkaian tindakan polisi untuk mengumpulkan alat bukti guna menemukan dan menetapkan siapa tersangkanya. Polda Jateng tentunya sudah mempertimbangkan secara hukum ketika menaikkan status menjadi penyidikan, ya kita tunggu langkah cepat yang sudah dilakukan Polda Jateng,ujarnya.
Aktifis yang sudah puluhan tahun berkecimpung dalam bidang bantuan hukum ini berharap perkara ini menjadi pembelajaran bersama. Tujuannya bukan memenjarakan orang, namun lebih pada pembelajaran untuk organisasi publik, imbuhnya. **RED/KM
Narahubung Karman Sastro WA 081 228 166 988








