REMBANG,Mediatajam.Com_ Seorang warga Desa Pantiharjo Kecamatan Kaliori bernama Harijanto Koehoe ditangkap tim Resmob Polres Rembang .
Pria berusia 50 tahun tersebut ditangkap lantaran diduga telah menilap uang bisnis kenalannya bernama Mudjianto (50) warga Candirenggo, Singosari Malang dengan modus mengaku sebagai kepercayaan perusahaan tambang CV. AMP
Insiden tersebut terjadi pada bulan Desember 2017 dengan merugikan korban sebesar Rp. 260 juta
Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhuana Santoso melalui Kasatreskrim AKP Kurniawan Daeli menjabarakan, kejadian itu terjadi pada hari Selasa 12 Desember 2017 sekira pukul 14.00 WIB.
Di mana Korban bersama rekannya yakni Sutrisno dan Eli Suhaimi warga Malang dipertemukan oleh Adnan Wibisono warga Bojonegoro kepala pelaku di Taman Kartini.
“Setelah mereka ketemuan, pelaku (Deby) memperkenalkan dirinya sembari berkata “Aku ini orang kepercayaannya CV. AMP mbah Ratimin yang mengurusi legalitas pemasaran,”kata Kasat sesuai hasil keterangan pemeriksaan.
Nah, atas rasa pedenya pelaku tersebut, korban (Mudjianto) lantas menaruh kepercayaan yang mendalam untuk segera berinvestasi di lahan tambang CV. AMP yang berada di Kajar Gunem.
“Keesokan harinya, Rabu 13 Desember 2017 sekira pukul 14.00 WIB, korban bersama rekannya tadi (Sutrisno) dan Adnan Wibisono selaku orang pelantar bertemu kembali dengan pelaku di rumah makan cabe,”ungkap dia.
Setelah pertemuan berjalan, pelaku lantas menunjukkan legalitas CV. AMP berupa Foto copy Ijin Usaha Pertambangan Nomor : 545/0090/2014, 29 Januari 2014.
“Dalam pertemuan itu untuk membahas tentang kesepakatan Royalti kerjasama dan disepakati sejumlah Rp. 510.000.000,- (Lima ratus Sepuluh juta rupiah) yang dibayar separuh dahulu sisanya dibayar setelah berproduksi,” ujar dia.
Dalam kesepakatan itu, korban kemudian menyerahkan uang Rp. 10.000.000,-(Sepuluh juta rupiah) sebagai tanda keseriusan kerjasama kepada pelaku.
“Pertemuan tak hanya sampai disitu, namun pada Kamisnya juga melakukan pertemuan kembali dengan korban,”paparnya.
Pada keesokan harinya lagi, Kamis 14 Desember 2017 sekira pukul 10.00 WIB, korban ditemani oleh kedua orang di atas bertemu di kediaman pelaku Desa Pantiharjo Kaliori.
“Saat itu, korban menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) untuk melakukan kerjasama pertambangan kepada pelaku dan sisanya dibayar dengan transfer tanggal 19 Desember 2017 sejumlah Rp. 75.000.000,- (Tujuh puluh lima juta rupiah) dan tanggal 20 Desember 2017 sejumlah Rp. 125.000.000,- (Seratus dua puluh lima juta rupiah),”bebernya.
Namun Sampai dengan sekarang korban tidak dapat melakukan pengolahan lahan tambang CV. AMP karena saudara Ratimin selaku Direktur Utama CV AMP tidak pernah merasa melakukan kerjasama pengolahan tambang dengan pelaku.
Bahkan, pemilik perusahaan tambang tersebut tidak menerima uang kerjasama pengolahan tambang sebesar
Rp. 260.000.000,- (Dua ratus enam puluh juta rupiah) dari pelaku.
“Korban merasa ditipu dan dirugikan sehingga melaporkannya hal ini kepada polisi. Atas penipuan ini korban mengalami kerugian sekitar Rp. 260 juta,”ungkapnya.
Dari hasil pengungkapan dan penangkapan itu, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti. Diantaranya ialah
1. (satu) buah Foto copy Ijin Usaha Pertambangan Nomor : 545/0090/ 2014, tanggal 29 Januari 2014, yang merupakan Ijin Usaha Pertambangan yang diberikan Pemerintah Rembang kepada
Ratimin untuk dan atas nama CV Alam Megah Putih alamat Tahunan Sale untuk melakukan operasi produksi batu gamping
di Lokasi Kajar Gunem.
2. Dokumen surat dukungan Supplay Nomor: 025/SDS/CV.AMP/XII/2017, tanggal 14 Desember 2017, yang ditandantangani Ratimi dan Cap CV AMP
3. Nota Kesepahaman antara CV Alam Megah Putih dengan CV. Jaya Teknik tanggal 13 bulan Desember 2017, yang ditandatangani Ratimin selaku Direktur CV AMP, dan Mudjianto selaku Direktur CV Jaya Teknik
4. Surat Perjanjian Kerjasama CV. Alam Megah Putih dengan CV Jaya Teknik Nomor : 017/SPK/CV.AMP/XII/20117, tanggal 13 Desember 2017, yang ditandatangani Ratimin selaku Direktur CV AMP, dan Mudjianto selaku Direktur CV Jaya Teknik
5. Surat Perjanjian Kerjasama CV. Alam Megah Putih dengan
CV Jaya Teknik Nomor : 018/SPK/CV.AMP/XII/2017, tanggal 13 bulan Desember 2017, yang ditandatangani Ratimin selaku Direktur CV AMP, dan Mudjianto selaku Direktur CV Jaya Teknik
6. Surat Pernyataan Keseriusan Kerjasama Pembelian Batu Gamping, tanggal 13 Desember 2017, yang ditandatangani Mudjianto selaku Direktur CV Jaya Teknik
7. Bukti Kwitansi/ dan Printout Transfer pembayaran
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal tindak Pidana Penipuan dan/ atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUH Pidana dan/ atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara (Hasan Yahya)