Tajam News Hukum

Ngawal Bank Plat Merah, Hotman Paris Hadiri Sidang di PN Semarang

SEMARANG (MEDIATAJAM) – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri/Niaga (PN) Semarang sebagai kuasa hukum dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan BRI Syariah dalam kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Duniatex Group pada Kamis pagi (31/10).

Duniatex Group dalam kasus ini memiliki eksposur kredit kepada berbagai pihak. Diantaranya puluhan bank pemerintah dan swasta di Indonesia, juga bank luar negeri. Total tagihannya mencapai sekitar Rp 20 triliun.

Perkara yang terdaftar dengan nomor 22/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Smg di Pengadilan Niaga Semarang tersebut masih dalam tahap sidang verifikasi, yakni untuk mencocokkan dan mengesahkan jumlah tagihan dari berbagai pihak.

Diketahui, Duniatex merupakan perusahaan tekstil yang berkantor pusat di Karanganyar, Jawa Tengah. Kini, Duniatex Group memiliki 18 perusahaan di bidang pertekstilan.

“Saya sebagai pengacara dari BRI dan BRI Syariah ikut mendaftarkan tagihan. Ya mudah-mudahan terjadi perdamaian,” kata Hotman sebelum sidang.

Namun pengacara kondang ini enggan menyebutkan secara rinci jumlah tagihan yang didaftarkan pihak BRI dan BRI Syariah. Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Kusumah Atmadja ini dipadati orang. Hampir semua yang menghadiri sidang adalah pengacara.

“Sepertinya ada lebih dari 70 pihak. Masing-masing membawa tim kuasa hukum,” kata Hotman.**IBNU