REMBANG,Mediatajam.com – Tim Reserse Narkoba Polres Rembang mengamankan dua Pemuda asal
Kecamatan Sedan .Dua pemuda yang bekerja sebagai wirasta itu diamankan lantaran ketahuan teler dengan barang sabu di depan Alfamart Balongmulyo Kecamatan Kragan, Minggu (14 Juli 2019) tengah malam.
Berdasarkan data Kepolisian dua orang yang dirungkus tim Satuan Reserse Narkoba itu masing masing berinisial KH (25) dan BNH (26) warga Desa Bogorejo Kecamatan Sedan.
Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhuana Santosa melalui Kasat Narkoba Iptu Edi Sismanto menjelaskan kronologi penangkapan bermula saat itu kedua warga tersebut cukup membuat resah masyarakat.
Oleh karenanya, saat menerima laporan dari masyarakat setempat, petugas kepolisian langsung menangkap keduanya.
“Kami mendapatkan informasi masyarakat yang resah atas aktifitas kedua pelaku ini. Hingga kemudian kami lakukan penyelidikan, dan ternyata benar. Mereka kami tangkap saat mengkonsumsi sabu-sabu,” ungkapnya
Dari penggrebekan itu, kemudia petugas menyita barang bukti berupa 1 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,5 gram yang disimpan dengan cara dibungkus grenjeng rokong warna emas.
Tak hanya barang haram itu, petugas juga mengamankan kendaraan milik pelaku yakni sepeda motor jenis Honda Vario bernomor polisi K 6154 UM, dan smartphone android merk Xiaomi, serta satu lembar bukti transfer bank BRI yang ditengarai untuk transaksi barang haram tersebut.
“Kini kedua pelaku sudah diamankan ke Mapolres Rembang termasuk barang bukti yang kami dapatkan saat penangkapan juga telah kami bawa untuk proses penyidikan lebih lanjut,” paparnya.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 subsider 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (san)


