Gowa,mediatajam.com – Kinerja oknum pegawai Dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten Gowa sulawesi selatan patut di pertanyakan, pasalnya pelanyanan terhadap masyarakat yang ingin mengurus surat surat seperti keterangan pindah, Ktp, kartu keluarga dan akte kelahiran diduga syarat dengan pungli.
Dimana di ketahui sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk), e-KTP berlaku seumur hidup, dan pengurusannya tidak dipungut biaya alias gratis.
Demikian juga, dengan pengurusan, kartu keluarga dan akta kelahiran.Namun justru di dinas dukcapil kabupaten gowa terjadi sebaliknya ,diduga jadi ajang bisnis oleh oknum petugas , diduga ada beberapa masyarakat dipungut sesuai dengan harga yang dipatok oknum petugas dukcapil kabupaten kab gowa provinsi sulawesi selatan kisarannya Rp 50.000 hingga Rp100.000
Seperti diungkapkan warga manggarupi berinizial Hsn, belum lama ini mengatakan’’ pada waktu saya ingin menambahkan onggota keluarga saya ke dalam kertu keluaraga saya pak” saya membayar uang sebesar 100rb sama oknum yang bertugas sebagai operator didukcapil tapi saya tidak tau namanya.
Demikian juga keterangan warga kec somba opu mengaku bernama dg bella, menjelaskan ‘’pada waktu saya ingin merubah KK, saya juga bayar Rp:100,000 karena blangko habis oleh petugas dukcapil.
Sementara warga kec pallangga berinisial Bs mengatakan, saya juga dimintai uang percepat pengurusan pindah alamat oleh oknum petugas dukcapil sebesar 50rb dan berkata biar cepat selesai, jika menolak bayar 50rb bisa bisa tiga hari bahkan seminggu baru selesai,ucapnya meniru perkataan oknum.
Terkait hal tersebut awak media mencoba menemui humas dukcapil untuk mengkonfirmasi kejadian tersebut, tapi sayang Helmi sebagai humas dukcapil menolak dengan alasan lagi sibuk dan terkesan menghindar, disiyalir humas dukcapil turut menikmati pungutan liar tersebut. **muldani