BENGKULU ,MediaTajam. Com _ Penarikan paksa kendaraan di jalan oleh debt collector terus terjadi dan meresahkan masyarakat.
Kali ini dialami oleh Erlan warga desa suku tiga kec. Nasal kab. Kaur Bengkulu yang pada Jumat (31/3), satu unit mobil Toyota Innova nopol B 2678 GU miliknya diambil paksa oleh leasing.
Parahnya lagi, tindakan pengambilan tersebut dibantu oleh oleh seorang anggota polisi setempat.
Dulbahri, salah satu anggota keluarga korban menjelaskan, kejadian bermula saat dia bersama keluarganya berada di dalam rumah. Polisi itu datang dan menggedor pintu rumah.
“Seisi rumah kaget. Karena dia berteriak dengan perkataan yang cukup kasar,” katanya, Minggu (2/4).
Diketahui, Polisi itu bernama Brigadir Pol. Nurhadi T, Anggota Polantas Polda Bengkulu dia Diduga membekingi Leasing Finance dan menyalahgunakan wewenang sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia.
“Kejadian tersebut sudah dilaporkan ke Provos Polda Bengkulu, namun mendapat penolakan dari pihak Provos,” ungkap Dulbahri.
Tak hanya itu, Erlan selaku korban yang notabene sebagai anggota BPI KPNPA RI Provinsi Bengkulu melaporkan ke kantor pusat BPI KPNPA RI, sekaligus memohon perlindungan hukum atas kasus yang menimpanya.
Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia, Drs. TB. Rahmad Sukendar, SH merespon cepat pengaduan itu. “Kami sudah menyurati Kapolda Bengkulu atas ulah anggotanya,” ujarnya.
Surat dengan No. 042 R/BPI-P/III/2017 tertanggal 31 Maret 2017 itu meminta kepada Kapolda Bengkulu untuk menindak tegas anggotanya yang telah menyalahgunakan wewenang bekerjasama dengan salah satu Leasing Finance di Bengkulu.
“Kasus ini juga sudah kita laporkan ke Kapolri. Karena mengingat, intruksi Kapolri kepada jajarannya menindak tegas terhadap Debt Collector atau Penarikan Paksa Unit Kendaraan. Karena hal ini bisa dikenakan pasal 368 KUHP tentang Perampasan,” tandasnya. **Ade