Jakarta, mediatajam.com – Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keungan sedang membahas pajak kendaraan bermotor berdasarkan kadar emisi yang dihasilkan. Aturan baru tersebut akan menggantikan skema pajak yang diterapkan saat ini yakni menggunakan kapasitas mesin.
Direktorat Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian I Gusti Putu Suryawirawan mengatakan, pajak ini hanya dibelakukan untuk mobil keluaran terbaru, sementara mobil lama akan dipelajari lebih lanjut.
“Penerapan tersebut bisa saja dilakukan di kota-kota besar terlebih dahulu. Mungkin tidak bisa diterapkan di seluruh Indonesia, tapi bisa kami mulai di kota Jakarta atau kota-kota yang banyak disinggahi turis, seperti Bali dan Yogyakarta,” pungkas Gusti. (RED_LL)