PURWOREJO,MEDIATAJAM.COM _ DAS (52) warga Desa Klepu, Butuh, Purworejo yang merupakan ASN dan bertugas sebagai Trantib di Kantor Kecamatan Butuh ditangkap polisi karena memakai dan memiliki narkoba jenis sabu. Tersangka ditangkap sesaat setelah menggunakan barang terlarang tersebut di rumahnya.
Dari pemeriksaan, DAS mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang napi yang saat ini masih mendekam di Nusakambangan.
Kasat Narkoba Polres Purworejo, Iptu Sapto Hadi mengungkapkan bahwa narkotika jenis sabu itu diperoleh tersangka dari seorang napi bernama Joko yang saat ini masih mendekam di Lapas Batu Nusakambangan. Mereka berkomunikasi menggunakan ponsel.
“Setelah komunikasi lewat HP, kemudian uang ditransfer dengan menggunakan ATM Bank Jateng ke BCA atas nama orang lain. HP dan buku tabungan saat ini juga masih kami sita,” ungkap Sapto, Kamis (6/9/2018) di Mapolres Purworejo.
Ditambahkanya, harga satu paket sabu yang dipesan tersangka adalah 700 ribu. Setelah ditransfer, kemudian melalui kurir barang pesanan diletakkan di suatu tempat yang nantinya akan diambil oleh tersangka.
“Saat itu paket sabu diletakkan pada gapura MTs Negeri Butuh, dimana kemudian barang diambil oleh yang bersangkutan kemudian dibawa pulang dan digunakan berdua dengan Handoyo alias Doyok yang saat ini masih dalam DPO kami,” lanjutnya.
Selain terangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sisa sabu seberat 0,01 satu gram, alat hisap, handpone serta buku tabungan.
ASN tersebut kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo dan bakal dijerat pelanggara Pasal 114 Ayat 1 subider Pasal 112 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.**HMS/JUN