Tajam News

Parkir Elektronik Tepi Jalan Umum Kota Semarang Mulai Diuji Coba

 SEMARANG,mediatajam.com  – Penerapan parkir elektronik di ruas tepi jalan umum mulai douji cobakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Menurut Walikota Semarang Hendrar Prihadi, uji coba sistem parkir elektronik telah dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang pada 4 ruas tepi jalan.

“Kita mengujicobakan sistem parkir elektronik di empat ruas jalan yaitu Jalan MT Haryono mulai dari simpang Pringgading-Jalan Sidorejo, Jalan Agus Salim mulai dari simpang Pekojan-Bubakan, Jalan Wahid Hasyim mulai dari simpang Kauman-simpang Beteng, dan Jalan Pekojan mulai dari simpang Pekojan-Jalan Inspeksi,” terang Hendi belum lama ini.

Adapun tarif parkir yang dikenakan pada sistem parkir elektronik ini sesuai Perwal Nomor 70 tahun 2021 tentang pelayanan parkir di tepi jalan umum adalah untuk kendaraan sepeda motor sebesar Rp2.000 dan mobil sebesar Rp3.000.

Walikota Hendi pun menargetkan penerapan parkir elektronik di tepi jalan umum akan mampu menangani problematika parkir liar. Oleh sebab itu ia berharap masyarakat dapat mendukung penggunaan sistem parkir elektronik di Kota Semarang.

 “Kita ingin lebih tertib dan transparan dalam pengelolaan parkir. Harapannya, melalui sistem parkir elektronik ini nantinya tidak ada lagi yang bermain-main dengan retribusi parkir,” tegas Hendi.**ABI