Klaten,mediatajam.com – Satuan jajaran Reserse Kriminal Polres Klaten berhasil meringkus DH (22) warga Pedan, Klaten, karena aksinya melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). Selain itu, polisi juga menangkap AR (29) warga Sukoharjo yang sebagai penadah hasil kejahatan DH.
Kabag Ops Polres Klaten Kompol Prayudha Widiatmoko mewakili Kapolres Klaten AKBP M. Darwis saat press release, Jum’at (17/3/2017) mengatakan, dalam melakukan aksinya tersangka menggunakan sebilah sabit dengan menghadang korban pada jalan yang sepi. Pelaku dalam melakukan aksinya bersama rekannya yang kini menjadi DPO Polres Klaten sebelum meninggal.
“Saat melakukan aksinya, tersangka bersama rekannya yang bernama Ronek, saat ini Ronek sudah ditetapkan sebagai DPO, tetapi tersangka itu sudah meninggal dunia disebabkan kecelakaan tersambar kereta api beberapa waktu yang lalu,” terangnya.
Hasil dari pengembangan Resersen Polres Klaten, tersangka tersebut merupakan residivis, dirinya telah mengaku melakukan curas dua kali dan curanmor tiga kali di tempat yang berbeda, serta sempat melukai korban dengan sebilah sabit untuk mendapatkan barang milik korban.
Dia menambahkan, tersangka AR mengakui sebagai penadah barang curas yang dilakukan oleh DH. Untuk satu unit sepeda motor dihargi kisaran 1,6 juta hingga 1,7 juta rupiah. Namun kendaran hasil curas pelaku, belum sempat dijual keluar, karena penadah tersebut langsung tertangkap.
Barang bukti dari tangan tersangka, lanjutnya, petugas sudah mengamankan barang bukti lima sepeda motor, satu HP Samsung yang digunakan komunikasi serta sebilah sabit yang digunakan tersangka dalam aksinya. Semua barang tersbut kini dijadikan alat bukti kejahatan pelaku.
“Akibat dari perbuatannya, tersangka kini dijerat pasl 365 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman dua belas tahun penjara,” pungkasnya. (HR/BD)
Editor : Budi Supriyatno


