Tajam News Hukum

Pelaku Pemerkosa Anak Akhirnya Divonis Hukuman Mati

Kalimantan, mediatajam.com- Pengadilan Negeri (PN) Sangatta, Kalimantan Timur akhirnya memvonis mati Jurjani (40) pelaku pemerkosa anak berusia 4 tahun.

“Sudah vonis, Selasa (13/12) lalu,” kata Ketua PN Sangatta, Tornado Edmawan saat ditemui awak media, Kamis (15/12/2016).

Kronologis kejadian bermula pada 7 Juli 2016, pada saat itu pelaku memperkosa korban di sebuah kebun kosong yang jauh dari perkampungan di Desa Benua Baru Ulu Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Setelah puas memperkosa korban, Juraji membekap mulut korban hingga meninggal dunia. Setelah itu pelaku membangkar korban beserta pelepah pisang dan dedaunan kering.

Pada 16 Juli 2016, Juraji akhirnya dibekuk polisi di rumahnya di Desa Peridan. Hingga saat ini akhirnya pelaku divonis hukuman mati oleh pengadilan. (Red_lea)