Tajam News Kriminal

Pelaku Penipuan Lowongan Kerja Fiktif Ditangkap

Jakarta, mediatajam.com – Kasus penipuan dengan modus lowongan kerja fiktif melalui situs daring akhirnya terungkap. Subdirektorat Reserse Mobil Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku yang kemudian ditetapkan menjadi tersangka, yaitu L alias MA (20) dan O alias BS (20).

Ajun Komisaris Besar Budi Hermanto selaku Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya mengatakan, para pelaku beraksi dengan menyebarkan informasi lowongan kerja melalui website. Tersangka L, diduga bertugas memasang iklan lowongan kerja palsu yang mencatut PT Bank Central Asia Tbk dan PT Djarum (Tbk) dengan berbagai kriteria pekerjaan.

Korban, biasanya mendaftarkan diri melalui email. Dalam waktu 24 jam, tersangka L membalas email korban. “Pelaku membalas email korban yang mencantumkan riwayat hidup. L mengirim surat undangan seleksi dan interview,” kata Budi di Jakarta, Minggu (6/11).

Budi berkata, peniupan itu berlanjut ketika L menelepon korban dan mengaku sebagai pegawai bagian sumber daya manusia.

“L langsung menyuruh korban menelpon tersangka O lantaran pihaknya bekerjasama dengan agen perjanalan untuk keberangkatan seleksi dan interview,” kata Budi. Proses selanjutnya, tersangka O meminta korban mengirim uang sebesar Rp5 juta sebagai biaya penginapan dan tiket pulang pergi selama interview.

Lalu O menghubungi pelaku F sebagai pemegang rekening yang akan mengambil uang hasil penipuan tersebut. Saat ini F masih menjadi buronan polisi.

Ada ratusan orang yang telah menjadi korban dengan modus lowongan kerja fiktif ini. Para pelaku menjalankan operasi penipuan itu setiap hari. “Pendapatan mereka per bulan sekitar Rp50-100 juta. Kami masih mencari satu pelaku lainnya berinisial F itu,” ujar Budi.

Kedua tersangka merupakan warga Desa Otting, Kecamatan Pitu, Riawa, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Saat penggeledahan, Subdit Resmob Polda Metro Jaya juga mengamankan dua buah laptop merk Acer dan Samsung, serta enam telepon genggam berbagai merk.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Para pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.  (RED_LL)