Semarang, mediatajam.com. – Polrestabes Semarang, Jawa Tengah (Jateng), akan memebrikan sanksi berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM), ancaman ini berlaju bagi pengendara kendaraan bermotor yang berulang kali melanggar aturan berlalu lintas.
“Kalau melanggar berulang sampai tiga kali akan kami usulkan untuk dicabut,” kata Kasat Lantas Polrestabes Semarang, AKBP Catur Gatot Effendi.
Wakasat Lantas Polrestabes Semarang, Kompol Sumiarta menjelasakan, pencabutan SIM dilakukan setelah pelanggar lalu lintas yang sudah berulang kali ditindak tersebut diminta melakukan ujian SIM ulang. Pelanggar berulang akan diberi kesempatan hingga 3x uji coba. Apabila gagal maka akan diusulkan untuk dicabut.
Sumiarta menambahkan. wacana pencabutan SIM ini, menurut dia, juga berlaku bagi pengendara kendaraan bermotor yang berasal dari luar Kota Semarang. “Misalnya pengendara asal Solo, bisa saja diusulkan pencabutan di daerah asalnya,” kata dia.**NN