Gowa,mediatajam.com – Kepolisian Resort (Polres) Gowa mengklaim telah berhasil mengungkap kasus penyelewengan bantuan sosial (Bansos) di Kabupaten Gowa.
Klaim itu dialamatkan pada seorang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Panakkukang, Kecamatan Pallangga, Gowa, bernama Yulianti Abdullah
Yulianti diduga melakukan persekongkolan dengan suaminya bernama Kamran, dalam hal pengadaan beras dan telur kepada 50 keluarga penerima manfaat (KPM) di desa tersebut.
Ia pun harus menjalani pemeriksaan dan beras disita untuk dijadikan barang bukti di Mapolres Gowa, lantaran tak mengindahkan aturan yang ditetapkan dalam Peraturan Dirjen Penanganan Fakir Miskin No.06/4/PER/HJ.01/08/2018
Menanggapi klaim tersebut, Koordinator PKH Gowa, Amiruddin membantah adanya penyelewengan bansos di Kabupaten Gowa.
Amiruddin mengaku, pihaknya bekerja sudah sesuai dengan pedoman dan petunjuk teknis penyaluran bantuan pangan non tunai. Dan dugaan penyelewengan itu tidaklah benar.
“Di Gowa ada dua bansos, yakni PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai.” ungkap Amiruddin, dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Kamis, (7/3/2019).
Dari bantuan ini, lanjut Amiruddin, bahwa teman-teman sudah bekerja sesuai prosedur, “Tdak ada keluar dari aturan yang ditetapkan oleh pedoman petunjuk teknis penyaluran, bantuan pangan non tunai 2018,” sambungnya
Dijelaskan lebih jauh, bahwa jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan pangan non tunai sebanyak 23 ribu orang.
Mereka tersebar di 18 Kecematan, yang terdiri dari 78 orang pendamping. Para pendamping ini yang bekerja secara ikhlas dan berjuang penuh kemanusiaan tanpa ada pungutan.
Meski telah bekerja secara ikhlas, ternyata Polres Gowa menduga terjadi penyelewengan bansos. Parahnya lagi, dugaan itu ada tiga yakni pihak keluarga pendamping yang dijadikan agen, beras yang dipakai serta jumlah bantuan yang diberikan kepada KPM.
“Dari pihak kepolisian, mungkin belum menyimak betul isi dari pedoman dan petunjuk teknis penyaluran bantuan pangan non tunai. Sehingga, ia agen itu bukan agen, padahal kami sudah cek dan agen itu terdaftar.” kata dia
“Kemudian, terkait beras dan jumlah bantuan, itu kan relatif tergantung kemauan si penerima dan intinya barang itu seharga Rp 110 Ribu,” terangnya
Mengenai kasus tersebut, kini tak kunjung ada perkembangan. Bahkan, barang bukti berupa beras yang sempat disita kini telah dikembalikan.
“Sampai saat ini, masalah itu sudah selesai, dan tidak ada korbannya maupun pelakunya sehingga kita anggap kasus ini keliru,” pungkasnya.
Atas tuduhan penyelewengan itu, pendamping PKH kecamatan Pallangga, Gowa, Yulianti Abdullah merasa dirugikan atas penyimpangan tersebut
Yulianti mengaku nama baiknya sudah tercoreng sampai di pusat, karena dituduh selewengkan bantuan itu
Untuk itu, Yulianti akan menempuh jalur hukum menuntut Polres Gowa yang semena-mena langsung memanggil dirinya untuk diperiksa. Bahkan, Polres Gowa sempat merilis kasus tersebut ke publik.
“Kami akan melaporkan balik pihak Polres Gowa atas ketidaknyamanan yang diperlakukan oleh aparat penegak hukum di Kabupaten Gowa, ” ucapnya **wan/ls/zr2