Tajam News

Pengadilan Negeri Pati Luncurkan Aplilkasi PTSP Plus dan E-Ratering

PATI, Mediatajam.com- Bertempat di ruang Cakra belum lama ini, Kantor Pengadilan Pati, melakukan sosialisasi SK Dirjen Badilum Mahkamah Agung nomor 44/DJU/SK/HM02.3/2/2019 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Plus (PTSP+) dan Surat Keterangan Elektronik (E-ratering).

Tujuan sosialisasi ini dengan menluncurkan aplikasi terbaru dimaksudkan untuk mempermudah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa permohonan surat keterangan secara online.

Adapun jenis surat keterangan tersebut yaitu, surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya, surat keterangan dipidana karena kealpaan ringan atau alasan politik, surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan dan/atau secara Badan Hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.

Ketua Pengadilan Negeri Pati, Suwarno, SH.MH melalui Humas Agung Iriawan kepada awak media menjelaskan, bahwa untuk dapat menggunakan fasilitas ini, pemohon diwajibkan untuk mendaftar akun terlebih dahulu dengan mengakses alamat http://eraterang, badilum.mahkamahagung.go.id/masuk serta mengisi identita lengkap juga alamat email untuk mendapatkan akses masuk.

Setelah itu pemohon diharuskan mengisi form data diri dan memilih menu layanan, selanjutnya data tersebut akan dikirim ke database untuk segera diolah dan diterbitkan surat permohonan,jelasnya.

Agung Iriawan menambahkan jadi pemohon tidak perlu datang ke PTSP Pengadilan untuk mendapatkan surat keterangan tersebut.Semua bisa dilakukan melalui perangkat elektronik. Kita cukup dengan jari kita dirumah atau di kantor,imbunya.

Dalam acara tersebut juga dilakukan sosialisasi Surat Edaran Dirjen Badilum nomor 04 tahun 2019 tentang kwajiban pendaftaran perkara melalui E-Court atau persidangan elektronik, yang penting sekarang semua perkara perdata wajib didaftarkan secara online melalui aplikasi E-Court, untuk mengakses dan mendaftar di Kantor Pengadilan Negeri Pati juga menyediakan petugas khusus yang berada di front office PTSP. (Didik)