Pati,mediatajam.com – Pengusaha bernama D Agus Rofiyanto asal Dukuh Luboyo RT 003/RW 004, Desa Bumiayu, Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati,melakukan gugatan terhadap Bank Mega TBK. Kantor Cabang Pembantu (KCP) Pati, yang berkedudukan di jalan Jenderal Sudirman No. 87 Pati Regency, Pati Kidul Kota Pati.
Melalui Law Office Karman Sastro & Partner, tak tanggung tanggung, D Agus Rofiyanto mendaftakan 2 (dua) Gugatan sekaligus, yaitu di Pengadilan Negeri Pati dan Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) di Semarang.
Sukarman,SH.MH menejer Karman Sastro & Partner menuturkan, Bank Mega kita gugat perbuatan melawan hukum bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL) Semarang di pengadilan Negeri pati dan teregister dalam perkara No 57/Pdt.G/2021/PN.Pati. sidang sebelumnya,mediasi dinyatakan gagal sehingga lanjut pada pemeriksaan perkara (12/8).
Karman menambahkan, gugatan atas kliennya di pengadilan PTUN masih dalam tahap pemeriksaan dan belum masuk pokok perkara. Secara khusus kita gugat KPKNL Semarang karena keputusan risalah lelang No 1082/37/2020 tanggal 01/10/2020 kita nilai tak dilakukan sesuai dengan mekanismenya. Kita punya alat bukti kuat yang nanti sampaikan majelis hakim di muka persidangan, imbuhnya.

Sementara itu, D Agus Rofiyanto merasa keberatan atas dilelangnya tanah dan bangunan yang selama ini masih ditempatinya. Agus menjelaskan, saya memang hutang di bank Mega, sebelum lelang saya sudah punya komitmen menyelesaikan,bahkan saya bawakan uang tunai, tapi bank Mega malah merespon dan merekomendasikan pelunasan melalui pihak ketiga dan diminta buka rekening.
“Ini kan tak lazim dan janggal, jelasnya. Kini Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1248 seluas 485 m2 sudah dilelang. Kira kira sisa hutang pokok,denda dan bunga tidak lebih dari 200 juta, padahal tanah dan bangunan yang dijadikan jaminan jika dijual lebih dari 1 Milyar,” imbuhnya. **SEF








