Tajam News Hukum

Peningkatan Status Hukum Habib Rizieq Menjadi Penyidikan

Jakarta, mediatajam.com – Kasus yang melibatkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab telah ditingkatkan status hukumnya. Dua kasus yang menjeratnya sudah naik tingkat ke penyidikan.

Salah satu kasus yang ditingkatkan status hukumnya itu adalah terkait pernyataan Rizieq soal logo palu arit dalam mata uang rupiah yang baru, kasus tersebut ditangani penyidik Polda Metro Jaya.

Kemudian, kasus Rizieq lainnya ialah terkait penghinaan lambang negara Pancasila, juga sudah ditingkatkan ke penyidikan, kasusnya kini ditangani penyidik Polda Jawa Barat.

Tindakan peningkatan status hukum kasus menjadi penyidikan, biasanya akan dibarengi dengan penetapan tersangka. Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto menuturkan, pimpinan FPI itu akan segera ditetapkan sebagai tersangka. “Ini masalah waktu saja. Kita tinggal lihat waktunya saja (penetapan Rizieq tersangka),” kata Komjen Ari. Seperti yang diketahui, Habib Rizieq dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Sukmawati, terkait isi ceramahnya di Bandung, Jawa Barat, yang dianggap menghina Pancasila dan Soekarno.*******(Dy)